AKIBAT HUKUM BAGI NASABAH BANK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP BANK SYARIAH DALAM AKAD MURABAHAH
Abstract
Agama Islam mengajarkan apabila kita melakukan kegiatan hutang-piutang maka kita harus segera melunasinya. Murabahah adalah suatu transaksi jual beli dengan mengungkapkan harga awal dan keuntungan yang disetujui oleh pihak terkait. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implikasi hukum nasabah wanprestasi dalam akad murabahah. Debitur dapat diancam sejumlah hukuman atau penalty sehubungan dengan kelalaiannya dalam akad murabahah. Berlaku juga akibat hukum yang diterima oleh pihak bank atau kreditur. Lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi akad murabahah karena akad jual beli yang apabila tidak bisa membayar maka dapat dikatakan ingkar janji atau wanprestasi dan apabila terjadi maka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi.
References
Ghofur, Abdul. Perbankan Syariah Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University, 2007.
Ghofur, Abdul. Peradilan Agama Islam di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006. Yogyakarta: UII Press, 2007.
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Mujaidin, Akhmad. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Unpam Press, 2018.
Agung, Bagya. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: UII Pres. 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2004.
Perwataatmaja, Karnaen. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2005
Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Muhammad. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Arga Printing, 2007.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Zulfiyanda. Tinjauan Hukum Pembiayaan Murabahah Dalam Perbankan Syariah. Banyumas: Pena Persada, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
Jurnal
Syarlas, Giffari. “Perbankan Syariah dan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 5,2 (2021): 2598-9944.
Anggreina, Gita. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya”. Lex Privatum. 6,5 (2018).
Lubis, Marwan. “Studi Komparasi Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata Dengan Hukum Islam”. Jurnal PPKn dan Hukum. 14,1 (2019): 120-139.
Novianti, Maya. “Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional Menggunakan Rasio Camel”. Jurnal Fairness. 9,2 (2019): 127-136.
Izazi, Muhammad. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)”. Al-Huuquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law. 4,1 (2022): 35-62.
Ichsan, Nurul. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia”. Ahkam. 15,2 (2015): 231-240.
Rachmadayanti, Regina. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang: Menurut Konsep Kepailitan dan Wanprestasi”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. 8,6 (2023): 2541-0849.
Hayati, Siti. “Analisis Dhaman (Ganti Rugi) Bagi Nasabah Wanprestasi Dalam Perbankan Syariah”. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah. 3,2 (2020): 2654-3923.
Tatawi, Stefanus. “Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian sewa Menyewa Ditinjau Dari Pasal 1243 KUH Perdata”. Lex Privatum. 3,2 (2015): 128-136.
Uliya, Zahrotul. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia”. Money: Journal of Financial dan Islamic Banking. 1,1 (2023): 23-31.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)
.png)
.png)
1.png)
1.png)
1.png)