PERAN HUKUM DALAM KEKUATAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  • Agung Muhamad Galih Universitas Jenderal Achmad Yani

Abstract

Indonesia is a maritime country that has very strategic geographical conditions. With very strategic conditions, Indonesia requires a strong defense force in maintaining the sovereignty of the country, one of which is the national defense industry. The defense industry in Indonesia is currently not running as it has been conceptualized from the beginning, so regulations are needed so that the government can carry out the development of the defense industry as it should. This research uses normative juridical research methods by examining theories, concepts and laws and regulations related to this research.

References

Undang-Undang
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-Industri Strategis dan Industri Pertahanan Keamanan
Peraturan Presiden No. 42 tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Indsutri Pertahanan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Buku
Hartanto, Agus. “Kajian Kebijakan Alutsista Pertahanan dan Kemanan Republik Indoneisa”, Jakarta: LIPI Press. 2013.
Kina Media Ekuitas Produk Indonesia, “Disahkannya UU Industri Pertahanan Tonggak Bangkitnya Industri Pertahanan Lokal” Edisi 2 Tahun 2012
Juanda. “Politik Internasional: Suatu Kerangka Analisis”, Bandung; Bima Cipta, 1997

Jurnal
Faujura, R. P. (2019). PERANAN HUKUM DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN SEBAGAI INDUSTRI STRATEGIS DIDALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Yustitia, 5(1), 63-77.
Hidayati, D. N., Siahaan, T., & Widodo, P. (2021). ANALISA PEMBENTUKAN HOLDING COMPANY INDUSTRI PERTAHANAN DALAM MENDUKUNG KESIAPAN OPERASIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA. Industri Pertahanan, 3(1), 1-11.
Indrawan, J. (2018). Perubahan paradigma pertahanan Indonesia dari pertahanan teritorial menjadi pertahanan maritim: sebuah usulan. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(2), 93-114.
Oemry, A. F. (2021). Analisis Yuridis Alih Teknologi Dalam Pengadaan Alutsista Sebagai Upaya Revitalisasi Industri Pertahanan Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 322-329.
Oemry, A. F. (2021). Analisis Yuridis Alih Teknologi Dalam Pengadaan Alutsista Sebagai Upaya Revitalisasi Industri Pertahanan Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 322-329.
Sukadis, B. (2018). Peran Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Kerjasama Pertahanan Indonesia Dan Amerika Serikat. Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 1(1), 92-123.
Susdarwono, E. T., Setiawan, A., & Husna, Y. N. (2020). Kebijakan negara terkait perkembangan dan revitalisasi industri pertahanan Indonesia dari masa ke masa. Jurnal USM Law Review, 3(1), 155-181.
Published
2024-06-30