KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENGURUSAN SURAT PINDAH DAN DATANG DI KELURAHAN BAROS KECAMATAN CIMAHI TENGAH KOTA CIMAHI
Abstract
This research aims to find out the quality of community service in processing transfer and arrival documents in Baros Village, Central Cimahi District, Cimahi City. The problems are the community's ignorance (procedures) in arranging transfer and arrival letters, the low level of compliance and obedience of the community in the completeness of the Administration for the Management of Transfer and Arrival Letters, the service provided by the apparatus is slow in serving the community for making transfer and arrival letters. The problem identified in this research is the quality of service in processing transfer letters for residents in Baros Village, Central Cimahi District, Cimahi City. The aim of the research is to find out and assess the quality of service in processing transfer letters for residents in Baros Village, Central Cimahi District, Cimahi City. The research method used in this research is descriptive with a qualitative approach with an inductive case study approach. Data collection techniques through literature study, observation, interviews and documentation. Data analysis techniques include analysis before the field, analysis during the field and analysis after the field. With stages of data collection, editing, statement classification, data entry, testing and data description.
Grand theory Arianto(2018:83) Tangible factors, Reliability, Responsiveness, Assurance, Emphaty. The research results show that overall the quality of public services in processing transfer and arrival letters in Baros Village, Cimahi Tengah District, Cimahi City shows that the Tangible, Reliability, Responsiveness, Assurance, Emphaty factors are quite good.
References
Hayat. (2017). Manajemen pelayanan publik. Depok: PT Raja Garfindo Persada
Sofjan. (2018). Manajemen Perusahaan Dasar, Konsep & Strategi,Edisi 1 Cetakan ke-14. Jakarta: Rajawali Pers.
Mansyur, Achmad. (2010). Teori-teori mutakhir administrasi public. Yogyakarta:
rangkang education
Nugroho, Riant. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Pasolong, Harbani. (2017). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Kementerian Dalam Negeri RI, 2011. Buku Pedoman Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik (e-KTP) di Indonesia. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Irman, Sambutan Pengantar. (2004). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Jimly Asshiddiqie. (2002). Administrasi Kependudukan Indonesia dalam perspektif Hukum Tata Negara. Departemen Dalam Negeri. Jakarta.
Krishna D, Darumurti. (2000), Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Saeniki. (2005). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jakarta: CV. Eko Jaya MitraUtama.
Mady, Khairul. (2009). ”Hakikat Dan Pengertian Pelayanan Prima”. Jakarta: Chama Digital.
Mangkunegara, Anwar Prabu. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Mansyar, Fenti. Sadad, Abdul. (2014). “Kualitas Pelayanan Publik”. Jurnal administrasi pembangunan, Vol.2 No.2 Maret
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Ibrahim. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Mulyadi, dedy. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
Mustari. (2012). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Rosidi, Abidarin dan Rinatania Anggraeni F. (2013). Reinventing Government Demokrasi dan Reformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Andi
Tanzeh, Ahmad. (2011). Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Creswell, John W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogjakarta: PT Pustaka Pelajar.
Jurnal :
Gayuh Nur Fadilah, Maesaroh Maesaroh (2020). “Analisis Inovasi Pelayanan 6 In 1 (Elektronik Lahir Mati Pindah Datang) Di Dispenduk Capil Kota Surabaya”.Journal of Public Sector Innovations vol. 2 No. 1 (2017).
Sri Susanti (2014) “Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Gamping”.Jurnal Ilmu Administrasi Publik vol. 8 No 2 (2020).
Puspitasari, Makmur dan Wachid (2015), Upaya Peningkatan Pelayanan Surat Pindah Datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo ”.Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 2. No 2 (2018).
Susanti, Sri. (2014). Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Gamping. Jurnal Plano Madani vol 8. No. 2 (2019).
Ramadlan, Benny. (2015). Kinerja pelayanan administrasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, akta perkawinan dan akta kelahiran di kabupaten Lombok tahun 2013. Jurnal matra pembaruan 2 (3) (2018).
Undang-Undang/Peraturan :
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan tentang pindah datang/pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan No.36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik.
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 1, Setiap penduduk memiliki NIK yang bersifat unik dan khas.
Peraturan No 37 Tahun 2007 Pasal 38, NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili
Undang-Undang U No 23 Tahun 2006 Pasal 62 ayat 1, Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat 3, Nomor KK berlaku untuk selamanya. Nomor KK baru akan diterbitkan jika terjadi perubahan kepala keluarga.
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat 1, Sebuah Kartu Keluarga (KK) wajib memiliki kepala keluarga (minimal satu anggota yakni kepala keluarga itu sendiri).
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 62 ayat 2, Perubahan susunan keluarga dalam KK adalah perubahan yang diakibatkan adanya peristiwa kependudukan atau peristiwa penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang No. 23 tahun 2006, bahwa penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksanaaan (perangkat pemerintah kabupaten atau kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Notice
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Caraka Prabu, Department of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Caraka Prabu, Department of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Caraka Prabu are the sole and exclusive responsibility of their respective authors.