Anomali Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dalam Sistem Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia
Abstract
Sekurangnya ada dua fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertama, di ranah suprastruktur politik, pemerintah (eksekutif) telah mengimplementasikan desentralisasi kekuasaan, sehingga hanya tinggal 6 bidang saja yang menjadi kewenangan pusat; kewenangan lain telah didistribusikan ke pemerintah daerah. Kedua, di ranah infrastruktur politik, terjadi sentralisasi kewenangan di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, khususnya di tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dalam hal menentukan calon kepada daerah; Calon gubernur/wakil gubernur, calon walikota/wakil walikota, calon bupati/wakil bupati. Sehingga, kewenangan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang tidak memiliki kewenangan yang signifikan di hadapan DPP. Inilah fenomena anomali kewenangan DPP partai politik dalam sistem desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi sebagai sebuah prasyarat demokrasi seakan tidak berarti dalam struktur partai politik.
References
1. Amal, Ichlasul. 2000. Hubungan Pusat – Daerah dalam Pembangunan.
Jakarta: PT. Raja Grafindo
2. Apter, David, E., Setiawan Abadi (pnjh.), 1995. Pengantar Analisa
Politik, Jakarta: LP3ES.
3. Azis, Noor M. 2011. Pengkajian Hukum Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4. Budiardjo, Miriam. 1998. Menggapai Kedaulatan Untuk Rakyat, Bandung: Mizan
5. Dahl, Robert A. 2001. Perihal Demokrasi, terj. A. Rahman Zainuddin, Jakarta: Yayasan. Obor Indonesia.
6. Haris, Syamsuddin. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta.
LIPPI press.
7. Held, David. 1996. Model of Democracy, Stanford University Press, Cambridge
8. Huntington, Samuel P. 1995. Gelombang Demokratisasi Ketiga.
Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
9. Kaho, Josef Riwu, 1997. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik
Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
10. O‟Nell. 1995
11. Pamungkas, Sigit, 2010. Pemilu: Perilaku Pemilih an Kepartaian.Yogyakarta: Institute for Demokrasi.
12. Schumpeter, Yoseph A. 1992. Capitalism, Socialism and Democracy, London: George Allen, Lt.
13. Smith, D Ronald, 2003. Strategic Planning for Publik Relations, second edition, London: Laurence Erlbaum Associates Publisher.
14. Sorensen, George. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. (Edisi Terjemahan). Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
15. Suharizal. 2011. Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep
Mendatang. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
16. Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia
Widiasarana Indonesia.
17. Treanor, Paul. 2001. Kebohongan Demokrasi, Yogyakarta: Institut
Tafsir Wacana (ISTAWA).
Jurnal
1. Warganegara, Arizka. 2011. Demokratisasi Dan Partai Politik Di Indonesia (Tinjauan Teoritik Huntington Dan Lijphart)Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, Vol.2, No.2, Juli – Desember
2011
2. Yusdianto, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme PenyelesaiiannyaI. Jurnal Konstitusi Vol II nomor 2, November 2010: 40-60.
Regulasi:
1. UU No.23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Internet:
1. http://m.republika.co.id/berita/nasinal/pilkada/17/10/28, diunduh 04/01/18.
2. http://metrotvnews.com/read/2017/11/07/78462/kader-golkar-bakal- laporkan-pengusungan-emil-ke-mahkamah-partai, diunduh 04/01/18.
3. http://regional.kompas.com/read/2018/01/07, diunduh tanggal 08/01/17
4. http://m.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/1708/10, diunduh tanggal 08/01/18
5. https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-3713199/demokrat- bandung-rekomendasikan-yossi-ke-dpp-jadi-calon-wali-kota, diunduh
08/01/18
6. http://m.liputan6.com/news/read/3157712/demokrat-usung-nurul-arifin- chairul-yaqin-untuk-pilwalkot-bandung, diundul 08/01/18
7. www.google.com/wajah-parpol-menurut-Katz-Mier/kompas.com, 29 Mei 2013.
Copyright Notice
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Academia Praja, Department of Master of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Academia Praja, Department of Master of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Academia Praja are the sole and exclusive responsibility of their respective authors