Anomali Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dalam Sistem Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia

  • Wawan Gunawan

Abstract

Sekurangnya ada dua fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertama, di ranah suprastruktur politik, pemerintah (eksekutif) telah mengimplementasikan desentralisasi kekuasaan, sehingga hanya tinggal 6 bidang saja yang menjadi kewenangan  pusat;  kewenangan  lain  telah  didistribusikan  ke  pemerintah daerah. Kedua, di ranah infrastruktur politik, terjadi sentralisasi kewenangan di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, khususnya di tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dalam hal menentukan calon kepada daerah; Calon gubernur/wakil gubernur, calon walikota/wakil walikota, calon bupati/wakil bupati. Sehingga, kewenangan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang tidak memiliki kewenangan yang signifikan di hadapan DPP. Inilah fenomena anomali kewenangan DPP partai politik dalam sistem desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi sebagai sebuah prasyarat demokrasi seakan tidak berarti dalam struktur partai politik.

References

Buku:
1. Amal, Ichlasul. 2000. Hubungan Pusat – Daerah dalam Pembangunan.
Jakarta: PT. Raja Grafindo
2. Apter, David, E., Setiawan Abadi (pnjh.), 1995. Pengantar Analisa
Politik, Jakarta: LP3ES.
3. Azis, Noor M. 2011. Pengkajian Hukum Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4. Budiardjo, Miriam. 1998. Menggapai Kedaulatan Untuk Rakyat, Bandung: Mizan
5. Dahl, Robert A. 2001. Perihal Demokrasi, terj. A. Rahman Zainuddin, Jakarta: Yayasan. Obor Indonesia.
6. Haris, Syamsuddin. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta.
LIPPI press.
7. Held, David. 1996. Model of Democracy, Stanford University Press, Cambridge
8. Huntington, Samuel P. 1995. Gelombang Demokratisasi Ketiga.
Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
9. Kaho, Josef Riwu, 1997. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik
Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
10. O‟Nell. 1995
11. Pamungkas, Sigit, 2010. Pemilu: Perilaku Pemilih an Kepartaian.Yogyakarta: Institute for Demokrasi.
12. Schumpeter, Yoseph A. 1992. Capitalism, Socialism and Democracy, London: George Allen, Lt.
13. Smith, D Ronald, 2003. Strategic Planning for Publik Relations, second edition, London: Laurence Erlbaum Associates Publisher.
14. Sorensen, George. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. (Edisi Terjemahan). Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
15. Suharizal. 2011. Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep
Mendatang. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
16. Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia
Widiasarana Indonesia.
17. Treanor, Paul. 2001. Kebohongan Demokrasi, Yogyakarta: Institut
Tafsir Wacana (ISTAWA).

Jurnal
1. Warganegara, Arizka. 2011. Demokratisasi Dan Partai Politik Di Indonesia (Tinjauan Teoritik Huntington Dan Lijphart)Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, Vol.2, No.2, Juli – Desember
2011
2. Yusdianto, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme PenyelesaiiannyaI. Jurnal Konstitusi Vol II nomor 2, November 2010: 40-60.

Regulasi:
1. UU No.23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Internet:
1. http://m.republika.co.id/berita/nasinal/pilkada/17/10/28, diunduh 04/01/18.
2. http://metrotvnews.com/read/2017/11/07/78462/kader-golkar-bakal- laporkan-pengusungan-emil-ke-mahkamah-partai, diunduh 04/01/18.
3. http://regional.kompas.com/read/2018/01/07, diunduh tanggal 08/01/17
4. http://m.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/1708/10, diunduh tanggal 08/01/18
5. https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-3713199/demokrat- bandung-rekomendasikan-yossi-ke-dpp-jadi-calon-wali-kota, diunduh
08/01/18
6. http://m.liputan6.com/news/read/3157712/demokrat-usung-nurul-arifin- chairul-yaqin-untuk-pilwalkot-bandung, diundul 08/01/18
7. www.google.com/wajah-parpol-menurut-Katz-Mier/kompas.com, 29 Mei 2013.
Published
2018-04-11
How to Cite
Gunawan, W. (2018). Anomali Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dalam Sistem Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Academia Praja : Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 1(01), 111 - 128. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jap.v1i01.44