PERAN UNITED NATION HIGH COMMISIIONER FOR REFUUGESS DALAM MENANGANI IMIGRAN GELAP DI INDONESIA TAHUN 2015-2018
Abstract
Keberadaan pencari suaka di Indonesia satu dekade belakangan ini berangsursemakin banyak. Beberapa negara seperti Afganistan, Myanmar, Sudan, Sri Langka, Somalia dan Ethiopia menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah transit maupun tujuan bagi mereka yang keluar dari negaranya untuk mencari tempat tinggal lain dikarenakan konflik dan perang yang terus menerus. Namun sayangnya Indonesia tidak memiliki hak dan wewenang dalam menerima pencari suaka dikarenakan belum menjadi negara pihak yang meratifikasi Protokol tentang pengungsi 1976 dan Konvensi 1951. Namun pemerintah tetap memberikan bantuan atas dasar kemanusiaan. UHNCR dan IOM menjadi organisasi pertama yang mengatasi keberadaan pencari suaka di Indonesia.keduanya merupakan organisasi pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengatur keberadaan pencari suaka di berbagai negara. Dengan adanya haltersebut maka perlu diketahui keberadaan dan peran organisasi non-pemerintah dalam mengatasi keberadaan pencari suaka di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mana data didapatkan melalui observasi terhadap salah satu organisasi non- pemerintah. Penelitian inimenghasilkan luaran publikasi dijurnal nasional terakreditasi dan akan memberikan kontribusi untuk para akademisi di bidang sosial humaniora.
References
[2] UNCHR, "http://www.unchr.or.id," [Online]. Available: http://www.unchr.or.id/id/tentang-unchr/sejarah-unchr.
[3] C. L, "Refugees but not Refugees: The UAE’s Response to the Syrian Refugee Crisis Viewed through the Lived Experience of Syrians in Abu Dhabi," Journal of Refugee Studies, vol. 34(2), no. https://doi.org/10.1093/jrs/feab014, pp. 1423-1440.
[4] B. A, "The International Politics of Migration," St. Antony’s International Review, vol. 6(2), no. https://doi.org/10.2307/3025525, pp. 134-150, 2011.
[5] K. E, Refugee Resettlement to Australia: What are the Facts? – Parliament of Australia., Australia: 7 September 2016, 2016.
[6] J. F, "https://interaktif.tempo.co," Interaktif Tempo.Co, [Online]. Available: https://interaktif.tempo.co/proyek/pengungsi-afghan-di-indonesia/index.html.. [Accessed 10 March 2022].
[7] D. News, Pengungsi Perempuan Somalia Jadi Gelandangan Di Jakarta, Jakarta: Dw.com, 2 April 2018.
[8] R. A. Rachmah, "Hidup Yang Terabaikan," Indonesian Civil Society Network for Refugees Right Protection, Vols. ISBN978- 602-73451-6-4 Lembaga Badan Hukum Jakarta, 2016.
[9] A. W. Tambunan, "Kerjasama UNHCR dan IOM Dalam Pencari Suaka dan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia," Journal of International Relations Departemen Hubungan Internasional Universitas Diponegoro, vol. 5, no. 2, 2019.
[10] S. e. a. Fratzke, Refugee Resettlement and Complementary Pathways: Opportunities for Growth, 2021.
[11] S. I. K. Kadarudin, Hukum Pengungsi Internasional, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
[12] Gupta, "Perlindungan Pengungsi (Refugee) Menurut Hukum Internasional," vol. 103, p. 6(2), 2000.
[13] J. S, "Mandat dan Fungsi Dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (INHCR)," Jurnal Hukum Internasional, p. 6, 2004.
[14] Triwahyuni, "Organisasi Internasional," 2007. [Online]. Available: https:// repository. unikom.ac.id/ 31097/1/ Microsoft Word-BAB-I.pdf. [Accessed 2007].
[15] UNHCR, UNHCR Resettlement Handbook. Edisi Revi. Geneva: UNHCR. Wagiman, Jakarta: Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika., 2012.