SINERGI KPU DAN MABES AD DALAM MENJAGA KEAMANAN PEMILU 2024 DI JAKARTA
Abstract
Sinergi merupakan aspek penting dalam proses kerjasama antar pemerintah pada setiap tataran. Pada aspek pemilu, pelaksana pemilu tidak hanya KPU saja, namun ada juga badan dan Lembaga lain yang terlibat, salah satunya TNI melalui OMSPnya. KPU dan TNI dalam hal ini Mabes AD diatur dalam Pada UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan bahwa prajurit TNI dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan KPU. Hal ini juga selaras dengn arah kebijakan dan langkah strategis TNI dalam rangka mengamankan Pemilu dan pileg tahun 2024, dimana TNI akan berperan aktif mengamankan seluruh tahapan Pemilu dan pileg tahun 2024. Hal ini lah yang menjadi input dalam penelitian ini.
Pendekatan penelitian yang dilakukan merupakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Menurut Sugiyono (2022), metode penelitian kualitatif deskriptif merupakan penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti sebagai instrumen kunci. Pendekatan dalam penelitian ini diambil karena peneliti ingin mendeskripsikan dan mendapatkan gambaran terkait Sinergi KPU dan Mabes AD dalam Menjaga Keamanan Pemilu 2024 di Jakarta dengan mewawancarai langsung narasumber yang terkait dalam penelitian ini tentang pencatatan transaksi keuangan dan juga mengumpulkan data-data serta informasi yang di perlukan.
Sejatinya kerjasama antara KPU dan TNI melalui Mabes AD memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses sinergi. Aspek sinergi sendiri menurut Najianti (2007:22) terdiri dari dua aspek, yaitu komunikasi dan koordinasi. Lebih lanjut, komunikasi dan koordinasi yang erat antara KPU dan TNI menjadi kunci kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 7
Tahun 2021 tentang Pemilu, Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan Peraturan Panglima TNI No. 3 Tahun 2022 tentang Bantuan TNI Kepada KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu. Kemudian, sinergi antara KPU dan Mabes AD dalam menjaga keamanan Pemilu 2024 di Jakarta menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas demokrasi. Dengan memadukan kekuatan di bidang pengamanan dan koordinasi, kedua institusi ini mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pemilu yang bebas dari ancaman. Langkah- langkah yang diambil dalam kerjasama ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan fisik, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, yang menjadi dasar bagi legitimasi hasil pemilu.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa proses komunikasi dan koordinasi antara KPU dan Mabes AD memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pengamanan pemilu di Jakarta. Dalam prosesnya, koordinasi dan komunikasi dijalankan dalam dua tahapan, formal dan informal. Masing-masing proses bertujuan untuk memastikan pemilu 2024 berlangsung dengan aman dan terkendali dan dapat meminimalisir pergesekan ditengah masyarakat. Selain itu, Mabes Ad memiliki beberapa tugas khusus dalam pelaksanaan pemilu, berupa pengamanan lokasi pemungutan suara, pengaturan dan pengawasan akses, dukungan logistik, respon terhadap krisis dan situasi darurat, koordinasi dengan pihak keamanan lainnya.
References
Pemilukada di Kota Masakar (Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2008).hlm. 16-17. Akbar, W. S., dan Frinaldi, A. 2023. "Peran Hukum Administrasi Negara dalam Netralitas
ASN". Jurnal Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi (JUMEA), 1(2). Ansoff, H.,Igor. 1968.
Corporate Strategy: An Analytic Approach to Business Policy For Growth and Expansion. Penguin Books. Harmondsworth.
Abdulah, Rozali, 1986, Hukum Kepegawaian di Indone- sia, Jakarta, Rajawali Press. Alaydrus, Anwar, Muh Jamal dan Niken Nurmiyati. 2023. Pengawasan Pemilu:
Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Indramayu: Adab.
Arianto, Alang., Ishomuddin., DS, Vina Salviana., Sulistyaningsih, Tri. 2023. “Netralitas
Aparatur Sipil Negara dalam Filosofi Nilai-nilai Belom Bahadat”. Yogyakarta: Bildung.
https://tni.mil.id/view-233206-arah-kebijakan-dan-langkah-strategis-tni-kunci- suksesnya-pemilu-
2024.html (diaskes pada 14 Juli 2024)
Mahfud, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indoensia, hlm. 69. Miftah Thoha, 2008, Menejemen Kepegawaian Sipil di Indonesia ,hlm. 8.
Marbun, 1998, Reformasi Hukum Tata Negara, Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan
Politik di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia, (Rajawali Pers, 2017), hlm 45.
Patria, A, 2015, Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014, hlm. 21.
Purba, L. A, 2010, Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah secara
Langsung, hlm. 135-136.
Puspitasari, Riska, R. 2017. Sinergi of Government District Kepulaian Meranti Waste
Management in the Year 2015. Jom FISIP, Vol. 4 No. 1. Halaman 1– 15. R.Terry, George., dan Leslie W.Rue. 2019. Dasar-Dasar Manajemen edisi revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Satoto, Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Yogyakarta: CV Hanggar Kreator.
Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Warsito Utomo,2005, Administrasi Publik Indonesia di Era Demokrasi Lokal Bagaimana
Semangat Kompabilitas menjadi Budaya Birokrasi, hlm. 6.
Watunglawar, 2015, Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi dalam Undang-Undangn Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, hlm. 26.
Yamin, 2013, Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di
Kabupaten Takalar. Makasar , hlm. 13.
www.kompas.id/baca/polhuk/2022/12/16/dki-jakarta-provinsi-paling-rawan- gangguan-di-pemilu-
2024?loc=hard_paywall