PERAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM MENANGANI KONFLIK SOSIAL KEAGAMAAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Increasing public legal awareness and law enforcement in the form of legal action
against acts of radicalism and increasing legal awareness carried out among the younger
generation received a positive response from the community; implementation of a mental
revolution in the form of socialization held by the Office of National and Political Unity in
the District which is considered to have the potential to occur or has the seeds of conflict
with Pancasila; improving the quality of religious services for all religious adherents in
the form of resolving religious problems which must involve religious figures who are
members of the FKUB as well as those involved in establishing places of worship both in
the form of consultation relationships and written recommendations; early detection by
seeking information that leads to conflict and radical thinking carried out by the Regional
Communication Forum; increasing harmony between religious communities in various
aspects by holding outreach regarding diversity and harmony between religious
communities and inter-religious liaison carried out by FKUB.
References
Keamanan Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Gie, T. L. (1968). Pertumbuhan Daerah Pemerintahan Daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Heene, dkk. (2010). Manajemen Strategik Keorganisasian Publik. Bandung: PT. Rafika
Aditama.
Publising.
Moleong, Lexy J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Muladi. (2002). Demorasi hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia.
Jakarta: Habibie Center.
Rahmana, Zulfiqri Sonis. (2018). Resolusi Konflik Sosial Keagamaan di Kota Bandung.
Religious: Jurnal Studi Agama-agama dan Lintas Budaya, Vol 2(2), hlm 162-173
Sadjijono. (2005). Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance.
Yogyakarta: LB Laks Bang.
Saifullah, T., Fauzah Nur Aksa., Albert Alfikri. (2020). Peran Pemerintah Aceh dalam
Penanganan Konflik Keagamaan Antar Mazhab Islam. Jurnal Reusam, Vol 8(2)
Soekanto, Soerjono. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers Sugiyono.
(2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D.
Bandung: Alfabeta CV.
Syafiie, Inu Kencana. (2013). Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.
Tan, S. (2006). Pendidikan Multikulturalisme: Solusi Ancaman Konflik Sosial Bangsa.
Antropologi Sosial Budaya Etnovisi. Vol. II, hlm 36.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Teorisme menjadi Undang-undang.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Undangundang nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang
nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Gangguan Keamanan Dalam Negeri
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Forum Pemberdayaan
Kerukunan Umat Beragama Dan Penguatan Rumah Ibadat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas Intelijen
Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi
Penanganan Konflik Sosial.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan
Jemaat Ahmadiyah