EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGAWASAN APRON MOVEMENT CONTROL (AMC) DALAM MENJAMIN KESELAMATAN OPERASIONAL DI BANDARA HALUOLEO KENDARI
Abstract
Kebijakan pengawasan oleh Apron Movement Control (AMC) merupakan bagian dari implementasi kebijakan publik di sektor transportasi udara yang bertujuan untuk menjamin keselamatan operasional di sisi udara (airside), khususnya di area apron. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan pengawasan AMC di Bandara Halu Oleo Kendari, dengan meninjau aspek regulatif, implementasi di lapangan, pelaksanaan kebijakan, serta hasil akhir dari pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap petugas AMC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AMC telah menjalankan kebijakan berdasarkan regulasi nasional dan SOP internal, efektivitas kebijakan masih belum maksimal. Pelanggaran seperti ketidakteraturan penempatan peralatan GSE, penggunaan kendaraan tidak laik pakai, serta temuan tumpahan oli dan Foreign Object Demage (FOD) masih sering terjadi. Hambatan utama berasal dari minimnya fasilitas pendukung, belum adanya legalitas formal petugas, dan lemahnya sistem evaluasi serta penegakan sanksi. Kesimpulannya, kebijakan pengawasan AMC telah dijalankan, namun belum berjalan secara efektif dalam membentuk budaya keselamatan yang berkelanjutan.
References
higher education. Administrative Science Quarterly, 23(4), 604–632.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2003). The new public service: Serving, not
steering. M.E. Sharpe.
Departemen Perhubungan Republik Indonesia. (1999). Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/140/VI/1999 tentang
Persyaratan dan Prosedur Pengoperasian Kendaraan di Sisi Udara. Jakarta:
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (2017). Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor KP 038 Tahun 2017 tentang Apron Management
Service (AMS). Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fayol, H. (1949). General and industrial management. London: Pitman.
Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., Donnelly, J. H., & Konopaske, R. (2012).
Organizations: Behavior, structure, processes (14th ed.). New York: McGrawHill.
Kast,
F.
E.,
&
Rosenzweig,
J.
E.
(1985).
Organization
and
management:
A
systems
and
contingency
approach.
New York: McGraw-Hill.
Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR 21 Tahun 2023 tentang
Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume I Aerodrome.
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Koontz, H., & O'Donnell, C. (2001). Essentials of management. McGraw-Hill.
Kosasih, D. (2019). Manajemen pelayanan publik: Konsep dan aplikasi.
Bandung: Refika Aditama.
Mahmudi. (2020). Manajemen kinerja sektor publik. Yogyakarta: UPP STIM
YKPN.
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and public policy.
Glenview, IL: Scott Foresman.
Mursyid. (2024). Digitalisasi pencatatan penggunaan aviobridge dalam
menunjang efektivitas pelayanan Apron Movement Control di Bandar Udara
Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Humanisa, 1 April 2024.
http://humanisa.my.id/index.php/hms/article/view/245
Muttaqin, M. S., & Dewantari, A. (2022). Analisis pengaturan apron oleh petugas
Apron Movement Control (AMC) dalam menunjang pelayanan dan
keselamatan operasional di Bandar Udara Tunggal Wulung Cilacap.
Repository
Poltekbang
Palembang.
http://repository.poltekbangplg.ac.id/id/eprint/276/
Nugroho, R. (2014). Public policy: Teori, manajemen, dan analisis kebijakan
publik. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 635 Tahun 2015 tentang Standar Peralatan
Penunjang Darat (GSE). Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2016 tentang Batas Usia Peralatan
Penunjang Darat (Ground Support Equipment). Jakarta: Kementerian
Perhubungan RI.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2016). Management (13th ed.). Boston: Pearson
Education.
Siagian, S. P. (2008). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
The Liang Gie. (1996). Administrasi negara. Yogyakarta: Liberty.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process:
A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.
Winarno, B. (2012). Kebijakan publik: Teori dan proses. Yogyakarta: CAPS
(Center for Academic Publishing Service).
Yudianto, K., & Fandi, M. R. (2024). Analisis efektivitas pengawasan pergerakan
pesawat udara oleh Apron Movement Control di apron area Bandar Udara
Internasional Zainudin Abdul Madjid Lombok. JIMAK: Jurnal Ilmiah
Mahasiswa
Akuntansi.
https://ejurnal.stie-
trianandra.ac.id/index.php/jimak/article/download/2747/2158
Nugraha, A. R., Rochaeni, A., & Munawaroh, S. (2023). IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN KETERTIBAN UMUM DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI
LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN CIMAHI
SELATAN KOTA CIMAHI. Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan. View of
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERTIBAN UMUM DALAM PENERTIBAN
PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI
KECAMATAN CIMAHI SELATAN KOTA CIMAHI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
















