PENERAPAN PRINSIP AGILE GOVERNANCE DALAM PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA CIMAHI

  • Adit Aulia Febrianto Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi
  • Dadan Kurnia Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi
  • Siti Munawaroh Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penerapan Prinsip Agile Governance dalam
Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Cimahi”. Fenomena masalah penelitian ini adalah adanya pola
penerapan prinsip agile governance dalam pemberantasan rokok
ilegal di Kota Cimahi yang membutuhkan segera penanganan yang
serius, cepat dan gesit dari pemerintah daerah. Rumusan masalah
penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Prinsip Agile Governance
dalam Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Cimahi. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi
Penerapan Prinsip Agile Governance dalam Pemberantasan Rokok
Ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini menggunakan
teori agile governance dari Luna, Krutchen, dan Moura dalam yaitu
Good enough governance, Based on quick wins, Systematic and
adaptive approach, dan Simple design and continuous refinement.
Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan
triangulasi. Informan dalam penelitian ini adalah pejabat dan staf
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Penerapan Prinsip Agile Governance dalam
Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Cimahi, sudah berjalan dengan cukup baik. Berdasarkan dimensi
good enough governance telah berjalan dengan cukup baik hal ini
dibuktikan dengan kemampuan anggota yang dapat menjelaskan
dan mengetahui dengan baik latar belakang organisasi. Dimensi
based on quick wins telah berjalan dengan cukup baik hal ini
dibuktikan dengan adanya Operasi Pasar. Dimensi systematic and
adaptive approach, telah berjalan dengan cukup baik hal ini
dibuktikan dengan adanya bimbingan teknis yang diberikan kepada
anggota satuan polisi pamong praja. Dimensi simple design and
continuous refinement, telah berjalan dengan cukup baik hal ini
dibuktikan dengan adanya kegiatan sosialisi yang
berkesinambungan di wilayah Kota Cimahi. 

References

BPS, B. P. (2021). HASIL SENSUS PENDUDUK 2020. Jakarta: https://www.bps.go.id.
Budiman, M. R. (2024). Desentralisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam Upaya Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai. UNES LWA REVIEW, 11611-11617.
Cimahi, S. 1. (2024, September 24). Satpol-PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Bandung Gelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai ke-3 Tahun 2024di SMK Negeri 1 Cimahi. Diambil kembali dari https://www.smkn1-cmi.sch.id: https://www.smkn1-cmi.sch.id/2024/09/25/satpol-pp-kota-cimahi-dan-bea-cukai-bandung-gelar-sosialisasi-ketentuan-umum-di-bidang-cukai-ke-3-tahun-2024di-smk-negeri-1-cimahi/
CISDI, C. f. (2024). Pengadaan Konsultan Pelaksana Fieldwork Riset Rokok Ilegal di Indonesia. Jakarta: https://cdn.cisdi.org.
DDTC, N. (2024, Juli 20). Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang. Dipetik Oktober 16, 2024, dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1804166/peredaran-rokok-ilegal-687-potensi-penerimaan-rp15-triliun-hilang
KEMENKES, D. J. (2022, Agustus 22). Bahaya dan Efek Pajanan Rokok pada Anak dan Remaja. Dipetik Oktober 16, 2024, dari https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1336/bahaya-dan-efek-pajanan-rokok-pada-anak-dan-remaja
KLC, K. L. (2023, November 21). Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dipetik Oktober 16, 2024, dari https://klc2.kemenkeu.go.id: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/pemanfaatan-dana-bagi-hasil-cukai-h-hasil-tembakau-dbhcht-d43806a1/detail/
KONTAN.CO.ID. (2024, Agustus 14). Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Cukai Indonesia. Dipetik Oktober 16, 2024, dari https://www.ssas.co.id/rokok-jadi-penyumbang-terbesar-penerimaan-cukai-indonesia/#:~:text=Cukai%20hasil%20tembakau%20(CHT)%20atau,tumbuh%200%2C1%25%20YoY.
Kurniati, P., Zakiyani, S., Yuwono, F. A., & Munigar, W. (2023). KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DI WILAYAH KOTA BANDUNG. Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 1-16.
Luna, A. J. (2015). Agile Governance Theory: conceptual development. International Conference on Management of Technology and Information Systems, 1-22.
Metro. (2024, April 29). Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar di Kota Cimahi Dimusnahkan. Diambil kembali dari https://www.metrotvnews.com: https://www.metrotvnews.com/read/NG9C38vQ-jutaan-batang-rokok-ilegal-senilai-rp1-6-miliar-di-kota-cimahi-dimusnahkan
Moleong, L. J. (2018). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF. Dalam L. J. Moleong, METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF (hal. 4-6). Bandung: REMAJA ROSDAKARYA.
Naurah, N. (2023, Juni 8). Indonesia Masuk Jajaran Negara Penghasil Tembakau Terbesar di Dunia. Dipetik Oktober 18, 2024, dari https://goodstats.id/article/indonesia-masuk-jajaran-negara-penghasil-tembakau-terbesar-di-dunia-X7GWs
Nugraha, A. R., Rochaeni, A., & Munawaroh, S. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERTIBAN UMUM DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN CIMAHI SELATAN KOTA CIMAHI. Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 34-60.
Pratiwi, Y. D., & Abidin AS, Z. (2024). KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENGURUSAN SURAT PINDAH DAN DATANG DI KELURAHAN BAROS KECAMATAN CIMAHI TENGAH KOTA CIMAHI. Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 66-88.
Sugiyono, P. D. (2020). METODE PENELITIAN KUALITATIF. Dalam P. D. Sugiyono, METODE PENELITIAN KUALITATIF (hal. 7-10). BANDUNG: Alfabeta.
Suprastiyo, A. (2023). AGILE GOVERNANCE APLIKASI DALAM PELAYANAN PUBLIK. Dalam A. Suprastiyo, AGILE GOVERNANCE APLIKASI DALAM PELAYANAN PUBLIK (hal. 18-19). BANDUNG: WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG.
Vernanda, R. (2019). Kesiapan Indonesia Menuju Agile Governance. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi (hal. 1-6). Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Zulkhairil, A. (2024, Desember 5). Satpol PP Jabar Sebut Peredaran Rokok Ilegal Paling Banyak di Cirebon. Diambil kembali dari IDN Times: https://jabar.idntimes.com/news/jabar/azzis-zilkhairil/satpol-pp-jabar-sebut-peredaran-rokok-ilegal-paling-banyak-di-cirebon
Published
2025-06-30
How to Cite
Febrianto, A., Kurnia, D., & Munawaroh, S. (2025). PENERAPAN PRINSIP AGILE GOVERNANCE DALAM PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA CIMAHI. Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(1), 83-104. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jcp.v9i1.3544