PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH OLEH PEMERINTAH DESA MELALUI DIGITALISASI DI DESA CIMALAKA KECAMATAN CIMALAKA KABUPATEN SUMEDANG

  • Arif Maulana Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lukman Munawar Fauzi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Dadan Kurnia Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Pemberdayaan, Mikro Kecil dan Menengah, Digitalisasi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberdayaan pelaku mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang melalui digitalisasi. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi berbagai strategi yang diterapkan oleh pemerintah desa untuk memfasilitasi adopsi teknologi digital di kalangan pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya meningkatkan akses pasar dan efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat keterlibatan komunitas dalam pengembangan ekonomi lokal. Temuan ini memberikan wawasan bagi pemangku kebijakan dalam merancang program pemberdayaan yang lebih efektif bagi pelaku UMKM di era digital. Kesejahteraan masyarakat menjadi hal yang paling penting bagi negara- negara di seluruh dunia apalagi di negara Indonesia ini. Dengan kesejahteraan yang di rasakan oleh masyarakat akan membuat negara Indonesia bisa berkembang bahkan jika bisa merawat kesejahteraan itu dengan baik Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Ekonomi menjadi faktor penting yang harus dihadapi oleh semua penduduk di dunia termasuk Indonesia, ekonomi yang baik di suatu negara akan menjadi hal yang baik pula bagi kehidupan masyarakatnya. Dengan ekonomi suatu negara akan lancar menjalankan programnya. Maka dari itu dalam meningkatkan suatu ekonomi akan selalu berdampingan dengan pertumbuhan ekonomi.

References

Abid, Muhamad. "Belajar Memulai Binis Umkm." Entrepreneurial Mindsets & Skill 35 (2021).
Lexy J. Moleong. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revi, P. 410).
Nadhir, M. Memberdayakan Orang Miskin Melalui Kelompok Swadaya Masyarakat. Yapsem, 2021.
Noor, Munawar. "Pemberdayaan masyarakat." CIVIS 1.2 (2011). Purwani, Diah Ajeng. Pemberdayaan Era Digital. Bursa Ilmu, 2021.
Semiawan, Conny R. Metode penelitian kualitatif. Grasindo, 2010.
Sulistiyani, Ambar Teguh. "Rosidah, 2003, Manajemen
Sulistyani, Ambar T. dan Rosidah. 2003. Manajemen Sumber daya Manusia. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (3rd ed.; S. Suryandari, Yustiyani, Ed.).
Bandung: Alfabeta.
Wawan, G. (2020). Kamus Ilmu Pemerintahan (1st ed.). Jakarta: Bee Media Pustaka.

Undang- Undang
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM yang mengatur lebih lanjut perihal pengembangan usaha, kemitraan, perizinan Sampah
Published
2025-02-17
How to Cite
Maulana, A., Fauzi, L. M., & Kurnia, D. (2025). PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH OLEH PEMERINTAH DESA MELALUI DIGITALISASI DI DESA CIMALAKA KECAMATAN CIMALAKA KABUPATEN SUMEDANG. Jurnal Praxis Idealis : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jp.v2i1.3352

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>