PENERAPAN PRINSIP PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PEMBUATAN ELEKTRONIK KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP) DI KECAMATAN CIMAHI SELATAN KOTA CIMAHI
Abstract
Penelitian berjudul “Penerapan Prinsip Pelayanan Publik dalam Rangka Pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi”. Fenomena masalah pada penelitian ini adalah belum optimalnya penerapan prinsip pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip pelayanan publik dalam rangka pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kecamatan Cimahi Selatan. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana penerapan prinsip pelayanan publik dalam rangka pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kecamatan Cimahi Selatan.
Teori yang digunakan dari Mahmudi sepuluh prinsip dalam pelayanan publik, yaitu: (1) Kesederhanaan Prosedur, (2) Kejelasan, (3) Kepastian Waktu, (4) Akurasi, (5) Kelengkapan Sarana dan Prasarana, (6) Keamanan, (7) Tanggung Jawab, (8) Kemudahan Akses, (9) Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan, dan (10) Kenyamanan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan (observasi, wawancara dan dokumentasi). Teknik analisis data dilakukan melalui proses reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Informan penelitian: Pengelola Teknologi dan Informasi Kecamatan Cimahi Selatan, Pelaksana Administrasi dan Kependudukan Kecamatan Cimahi Selatan dan Masyarakat Kecamatan Cimahi Selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di Kecamatan Cimahi Selatan melalui dimensi Kesederhanaan Prosedur, sudah diterapkan dengan penyederhanaan prosedur yaitu tidak diberlakukannya lagi surat pengantar RT/RW atau Kelurahan, Kejelasan, sudah diterapkan dengan penyampaian informasi melaui media sosial dan penyebaran brosur, Kepastian Waktu, selalu mengusahakan agar e-KTP selesai pada waktu yang dijanjikan, Akurasi, terus berupaya untuk meminimalisir kesalahan terkait data e-KTP, Kelengkapan Sarana dan Prasarana, cukup memadai tetapi pelayanan akan dipindahkan ke lantai 1 agar dapat diakses dengan mudah, Keamanan, sejauh ini tidak pernah ada kasus kebocoran data, Tanggung Jawab, sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan SOP, Kemudahan Akses, sudah melakukan berbagai macam sosialisasi terkait informasi e-KTP, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan, mengedepankan pelayanan prima, Kenyamanan, menyediakan berbagai fasilitas di ruang tunggu untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Dengan demikian penerapan prinsip pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di Kecamatan Cimahi Selatan dapat dikatakan sudah optimal.
References
Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Nuraini, I. K. (2024). Kualitas Pelayanan Publik dalam Pembuatan E-KTP di Kecamatan Cimahi Selatan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(1), 93.
Nurdin, I. (2019). Kualitas Pelayanan Publik (Perilaku Aparatur dan Komunikasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik). Kota Surabaya: Media Sahabat Cendikia.
Setyaningsih, E. L., & Rihandoyo, R. (2013). Analisis Kualitas Pelayanan Pembuatan E-ktp Di Kecamatan Pedurungan. Journal of Public Policy and Management Review, 1(2), 121-130.