COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI KOTA CIMAHI
Abstract
Pembinaan olahraga prestasi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak perlu adanya keterlibatan dari pihak yang bisa mendukung pembinaan olahraga prestasi. Tujuan Penelitian mendeskripsikan dan menganalisis Collaborative Governance Dalam Pembinaan Olahraga Prestasi di Kota Cimahi. Penelitian ini menggunakan teori proses Collaborative Governance menurut ratner yakni identifying obstacles and opportunities, debating strategies for influences, planning collaborative actions. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang terkumpul melalui hasil wawancara diolah dan digunakan menjadi analisis deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses collaborative governance sudah berjalan namun masih belum optimal dibuktikan dengan kurangnya intensitas pertemuan antar stakeholders, langkah yang diambil belum sejalan dengan permasalahan utama, kurang terlibatnya pihak swasta/pengusaha.
References
Bevir, M. (2012). Governance: A Very Short Introduction. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/actrade/9780199606412.001.0001
Firdaus, K. (2011). Evaluasi Program Pembinaan Olahraga Tenis Lapangan di Kota Padang. Jurnal Media Ilmu Keolahragaan Indonesia, 1(2), 1–6. http://journal.unnes.ac.id/index.php/miki
Habibah, eva nur. (2021). Collaborative Governance : konsep & praktik dalam pengelolaan bank sampah. pustaka rumah cinta, 2021.
Peraturan Daerah Kota Cimahi. (2017) PERDA Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ratner. (2012). Collaborative governance assessment. WorldFish. http://hdl.handle.net/1834/27215
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. CV.Alfabeta.
Thomson, A. M., & Perry, J. L. (2006). Collaboration processes: Indside the black box. Public Administration Review, 66, 20–32.
Undang-Undang RI. (2022) UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan (2022)