INOVASI CIMAHI BERSERI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK INKLUSIF DI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA CIMAHI

  • Dimas Bayu Syahputra Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zaenal Abidin AS Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Dadan Kurnia Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Inovasi, Program Cimahi BERSERI.

Abstract

Judul penelitian ini adalah: “Inovasi Cimahi BERSERI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Inklusif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi”. Masalah dugaan awal penelitian ini diambil karena masih banyak nya ASN yang belum mengetahui tentang apa itu Cimahi BERSERI dan masih kurang nya ketersedian Aparatur JBI (Juru Bahasa Isyarat) dalam setiap tempat pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana Inovasi Cimahi BERSERI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik inklusif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi. Fokus permasalahan pada penelitian ini berupa masih belum optimalnya pelaksanaan program dari Inovasi Cimahi BERSERI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Inklusif bagi masyarakat Tuli.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Rogers yang dikutip oleh Suwarno (2008) tentang Inovasi dan Prinsip-prinsip Inovasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa metode Deskriptif melalui pendekatan Kualitatif, dengan jumlah informan sepuluh orang yakni terdiri dari: Kepala Pejabat Bagian Umum Sekretariat daerah Kota Cimahi, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Inovator Cimahi BERSERI, Staff Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi dan Dinas Sosial Kota Cimahi, serta Masyarakat Tuli dan Disabilitas Kota Cimahi. Unit analisis dalam skripsi ini adalah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi.

Tekhnik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasanya Inovasi Cimahi BERSERI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Inklusif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi masih belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari masih kurangnya konsistensi sosialiasasi yang dilakukan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi kepada ASN dan masyarakat tentang apa itu Cimahi BERSERI, belum adanya keterlanjutan program pelatihan Bahasa Isyarat level-2 bagi SDM Aparatur pelayanan, belum adanya dana yang dikhususkan untuk pelaksanaan program-program Cimahi BERSERI, masih kurang nya fasilitas yang ramah Disabilitas pada gedung perkantoran Pemerintah Kota Cimahi. kurang nya ketersediaan JBI (Juru Bahasa Isyarat) pada setiap tempat pelayanan publik.

References

Budijanto, R. (2019). Inovasi Inklusif Dalam Layanan Publik.
Lexy, J, & Moleong. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (38th ed.). PT Remaja Rosdayakarya.
Marwiyah, S. (2023). Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Era Digitalisasi. 219.
Rosdinar, H., Salim, A., & Abdali, R. I. (2020). Buku Saku Pengawasan dan Advokasi Advokasi Pelayanan Publik. Yappika-ActionAid.
Suwarno,Y. (2008). Inovasi di Sektor Publik. Jakarta: STIA-LAN Press. Edisi 1. Hal. 1-148
Zakiyah, U., Husein, R., & Muzwardi, A. (2016). Pelayanan Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas Studi Fasilitas. Prosiding Konferensi Nasional Ke-4, April, 83–89.
JURNAL
Amin, NAM, & Pribadi, F. (2022). Urgensi Bahasa Isyarat dalam Pendidikan Formal sebagai Media Komunikasi dan Transmisi Informasi Penyandang Disabilitas Rungu dan Wicara. Jurnal Hasil Pemikiran, Penelitian, Dan Pengembangan Keilmuan Sosiologi Pendidikan, 9(1), 77–86. https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v1i1.31732
Fadholi, A & Supriatin, D. (2012). Sistem Pola Tanam di Wilayah Priangan Berdasarkan Iklim Oldmen. Jurnal Geografi Gea, 12(2), 56-65. https://ejournal.upi.edu/index.php/gea/article/view/1788
Firdaus, F & Iswahyudi, F. (2010). Aksesibilitas dalam Pelayanan Publik untuk Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus. Administrator Jurnal Borneo, 6(3), 9–10. https://doi.org/10.24258/jba.v6i3.64
Harun, D. dkk (2022) Inovasi dalam Pelayanan Publik (Studi pada Pelayanan Online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mando).
Jurnal Administrasi Publik, VII.
Pramashela, F. S., & Rachim, H. A. (2022). Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 225. https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.33529
Putri, E.K. & Pambudi, A. (2018). Inovasi Pelayanan akta Kelahiran Melalui Egoverment di dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta: Natapraja, 6(1), 69. https://peraturan.bpk.go.id/Details/196322/perda-kota-cimahi-no-6-tahun-2021
Saputro, H. N. (2023). Inovasi Pelayanan pada Organisasi Publik. In Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik (Vol. 26, Issue 1). https://doi.org/10.31845/jwk.v26i1.823
Setiagustina, W. (2017). Inovasi Pemerintah Desa Lubuk Kembang Sari Dalam Upaya Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. In Repositori UIN Suska. UIN Suska.
Supriadi, M. N., Tinggi, S., Arastamar, T., Manullang, S. O., & Krisnadwipayana, U. (2021). Pelayanan Publik (Issue January).
WEB
A’yun, Q. (2020). Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. In Nizamia Learnin Center (1st ed.). https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pelayanan-publik-bagi-penyandang-disabilitas
Mutia, N., & Rinaldi, Y. (2017). Pelaksanaan Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(1), 55–66. https://jim.usk.ac.id/kenegaraan/article/view/5911
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 20 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabiltas. https://jdih.cimahikota.go.id/dokumen/201

DOKUMEN
Cimahi, DBUS. (2023). CIMAHI BERSERI (BERbahasa iSyarat bErsama keluaRga dan wargI). In Analytical Biochemistry. doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-
Dinsos Kota Cimahi. (2022). Data Jumlah Disabilitas Kota Cimahi.
Keputusan Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 060/ Kep. 37-Org/ 2023 tentang Inovasi pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tahun 2023
Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 067/ Kep. 826-Org/ 2024 tentang Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111317/permendagri-no-14-tahun-2017
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/67761/pp-no-29-tahun-1975
Perda Cimahi No. 7. (2008). _Nomor 7 Tahun 2008_Peraturan Daerah
Statistik, B. P. P. J. B. (n.d.). Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten/Kota (Jiwa)
Published
2025-02-14
How to Cite
Syahputra, D., Abidin AS, Z., & Kurnia, D. (2025). INOVASI CIMAHI BERSERI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK INKLUSIF DI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA CIMAHI. Jurnal Praxis Idealis : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jp.v2i1.3137

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>