PENGAWASAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM RANGKA KETERTIBAN PARKIR DI KOTA CIMAHI
Abstract
Penelitian berjudul “Pengawasan Dinas Perhubungan Dalam Rangka Ketertiban Parkir Di Kota Cimahi”. Masalah dalam penelitian terfokus pada terjadinya parkir liar di zona larangan parkir di Kota Cimahi, berdasarkan beberapa indikator pengawasan belum tercapai seperti penegakkan berkelanjutan kepada para pengendara lalai, belum optimal melakukan evaluasi di setiap bagian Dinas Perhubungan, belum mewujudkan lahan parkir yang di butuhkan oleh masyarakat Kota Cimahi. Ditinjau dalam teori pilar pengawasan berdasarkan dimensi 1). Pemantauan. 2). Penegakkan. 3). Evaluasi. 4). Pendidikan dan Informasi. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisa Pengawasan Dinas Perhubungan Dalam Rangka Ketertiban Parkir Di Kota Cimahi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan terdiri dari : Pemerintah Kota Cimahi, Kepala seksi beserta staff jajaran Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Juru Parkir dan Masyarakat Kota Cimahi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian, bahwa pengawasan dinas perhubungan dalam rangka melakukan ketertiban parkir belum berjalan optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa dimensi yaitu: belum adanya kebijakan penegakkan berkelanjutan seperti towing, Minimnya pengetahuan pengendara terkait parkir kendaraan dan belum mewujudkan lahan parkir yang di butuhkan oleh masyarakat Kota Cimahi. Adapun temuan baru dilapangan bahwa belum menjalankan pendidikan dan informasi secara optimal sehingga banyak pengendara minim informasi, alat peringatan pada tempat larangan parkir, Minimnya penegakkan kepada juru parkir liar, dan kurangnya sarana prasarana pendukung seperti lahan parkir dan ruji area bahu jalan larangan parkir.
References
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran pada pasal 15
https://cimahikota.bps.go.id/indicator/153/305/1/luas-wilayah-kota-cimahi.html