COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KALANGAN REMAJA DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Penelitian berjudul Collaborative governance dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba pada Kalangan Remaja di Kabupaten Bandung Barat. Identifikasi masalah bagaimana Collaborative governance dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba pada Kalangan Remaja di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis Collaborative governance dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba pada Kalangan Remaja di Kabupaten Bandung Barat. Teori yang digunakan adalah Collaborative governance menurut Emerson, Nabatchi, dan Balogh yaitu Pergerakan Prinsip Bersama, Motivasi Bersama, Kapasitas Melakukan Tindakan Bersama. Metode Penelitian penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan lapangan (observasi, wawancara dan dokumentasi). Teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Informan terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cimahi, Yayasan Sekar Mawar, dan perwakilan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi yang terjadi belum optimal dilihat dari beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan. Dari dialog tatap muka yang telah terlaksana masih ada actor yang kurang berperan aktif, pada komitmen tidak adanya pertemuan secara berkala dan pelaksanaan evaluasi sehingga kurang adanya komitmen bersama antar stakeholder, terakhir dari prosedur dan kesepakatan bersama belum berjalan dengan optimal, karena dalam pelaksanaan kolaborasi tidak memiliki prosedur khusus antar pemangku kepentingan sebagai pedoman jelas yang mengikat.
References
Pikiran Rakyat. (2023). Sepanjang 2022, Pelajar Mendominasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Barat. Retrieved September 01, 2023, from Pikiran Rakyat.com: https://www.pikiranrakyat.com/bandung-raya/pr-016047127/sepanjang-2022-pelajarmendominasi-kasus-penyalahgunaan-narkoba-di-kabupaten-bandung-barat
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No.3 Taun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika