PENGARUH PENGAWASAN KEPALA DESA TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA PANGAUBAN DI KECAMATAN BATUJAJAR KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Skripsi ini berjudul “Pengaruh Pengawasan Kepala Desa Terhadap Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pangauban Di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat”. Masalah dalam penelitian ini belum efektifnya pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Tujuan penelitian untuk untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis bagaimana Pengawasan, Efektivitas serta Seberapa Besar Pengelolaan Alokasi Dana Desa Desa Pangauban. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah angket, studi kepustakaan, dan observasi. Analisis Data dan pengujian hipotesis dilakukan dengan metode Kuantitatif melalui Analisis Regresi Linier Sederhana dan software Statistical Product and Service Solutions (SPSS). Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa hasil perhitungan tabulasi skor total melalui skala likert dengan variabel pengawasan Kepala Desa berada pada kategori ragu-ragu, diartikan belum sepenuhnya menunjukan hasil yang sesuai harapan. Hasil perhitungan tabulasi skor total melalui skala likert dengan variabel efektivitas pengelolaan alokasi dana desa berada pada kategori ragu-ragu, diartikan belum sepenuhnya menunjukan hasil yang sesuai harapan. Berdasarkan perhitungan, besar pengaruh pengawasan Kepala Desa (X) terhadap variabel efektivitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (Y) adalah sebesar 44,8%. Pengaruh selebihnya, sebesar 55,2% merupakan pengaruh oleh Kepala Desa yang artinya Pengawasan Kepala Desa belum sepenuhnya menunjukan hasil yang sesuai harapan.
References
Djaali. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif. Bumi Aksara.
Handayaningrat, S. (1981). Pengantar Studi Ilmu Administrasi Dan Manajemen. PT TOKO GUNUNG AGUNG.
Harsana. (2023). Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa Sebagai Penyalur Aspirasi Masyarakat. Penerbit Lakeisha.
Huda, N., & Nazriyah. (2019). Teori Dan Pengujian Peraturan Perundang- undangan. Nusa Media.
Silalahi, U. (2022). Kepemimpinan Pemerintah Desa Dan Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Desa. Uwais Inspirasi Indonesia.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sururama, R., Amalia, R. (2020). Pengawasan Pemerintahan. CV Cendekia Press.
Solekhan, M. (2012). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Berbasis Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Mekanisme Akuntabilitas. Setara Press.
Syafiie, K, I. (2013). Ilmu Pemerintahan. Bumi Aksara.
Halilul, K. (2021). Organisasi Sektor Publik. PT Nasya Explanding
Management.
Handoko, H, T. (1990). Manajemen Edisi II. Yogyakarta BPFE.
Peraturan Perundang – undangan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2014).
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55 Tentang BPD, (2014). Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat, Bab III, Pasal 4 Susunan Organisasi, (2020).
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa, Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 2, (2016).
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, (2014).
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (2016).
Pasal 377 ayat (1) & (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, (2014).