IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMDA MENGENAI REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI OLEH DISPERKIM DI KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI
Abstract
Fenomena masalah yaitu dalam penelitian ini masih kurangnya implementasi baik dalam aspek sosialisasi kepada masyarakat mengenai program tersebut, sumber anggaran yang tidak mumpuni, dan aparatur pelaksana disini belum begitu optimal dalam melakukan pekerjaannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi kebijakan pemerintah tersebut. Teori yang digunakan oleh Edward III yaitu ada Komunikasi; Sumber Daya; Disposisi; dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Mengenai analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi dan penarikan kesimpulan. Unit analisis meliputi pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Pihak Kecamatan Cibadak, Kepala Desa Sekarwangi dan Kasi Pemerintahan Desa Warnajati, Badan Keswadyaan Masyarakat dan Masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari segi implementasi kebijakan secara keseluruhan oleh pihak dinas pemerintahan Sukabumi sudah cukup baik meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti alur proses persetujuan mengenai rumah tidak layak huni masih cukup berbelit-belit bagi masyarakat. Proses implementasi kebijakan program rumah tidak layak huni yang dilakukan oleh pemerintah juga ternyata tidak di danai secara penuh oleh pemerintah bagi masyarakat sehingga masyarakat perlu menyimpan beberapa simpanan untuk melakukan renovasi rumah.
References
Kausar, R. A. (2021). Implementasi Program Pemberdayaan Sosial Dalam Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Cilegon. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah , 138-150.
Peraturan Bupati No 46 Tahun 2019
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 6 Tahun 2021
Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi . Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta CV.
Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman