PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA NYALINDUNG KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT

  • Faisal Azhar Ilmu pemerintahan
Keywords: Role, BPD, Village.

Abstract

Judul Penelitian ini adalah Peran Badan Permusyawaratan Desa  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Masalah dalam penelitian ini adalah BPD belum menunjukkan fungsinya dalam keikutsertaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara optimal.

Adapun teori efektivitas yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Rasyid (2000:59), yaitu: Peran sebagai regulator, Peran sebagai dinamisator, Peran sebagai fasilitator dan Peran sebagai Katalisator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Desa Nyalindung, dengan informan: 1 orang Kepala Desa; 1 orang Ketua Badan Permusyawaratan Desa; 1 orang tokoh masyarakat; 2 orang Ketua RW; dan 2 orang masyarakat.

Hasil penelitian, Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan teori peran yaitu : Peran sebagai regulator, dapat dilihat dari peran BPD sebagai Lembaga pengawas berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peran sebagai dinamisator, dapat dilihat dari peran BPD dalam melakukan pengawasan administrai dengan melakukan pengecekan dan informasi pembangunan, Peran sebagai fasilitator, BPD belum benar-benar maksimal dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terutama dalam perencanaan serta pelaksanaan  pembangunan, dan Peran sebagai katalisator dapat dilihat dari Kinerja BPD Desa Nyalindung belum berjalan optimal, terutama belum berjalannya fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Hambatan-hambatan yang muncul antara lain: Tingkat Pendidikan dan Sumber Daya Pengurus Badan Permusyawaratan Desa, Kerjasama dengan Kepala Desa, Anggaran Penyelenggaraan Fungsi BPD. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain: Peningkatan kapasitas SDM pengurus BPD, BPD secara terus menerus harus melakukan komunikasi dengan Kepala Desa dan BPD berusaha mendorong kepada Pemerintah Desa untuk memperbaiki penghasilan pengurus BPD.

References

Buku:
Arikunto, Suharsini. 1998. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Hanif, Nurcholis. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Horoepoetri, Arimbi dan Achmad Santosa. 2003. Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. Jakarta: Walhi.

Moleong, Ley J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Remaja Rosdakarya.

Nasution. 1996. Metode Penelitian Naturlalistik-Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Pamudji. 1995. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Rasyid, M. Ryaas. 2000. Makna Pemerintahan: Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya.

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2002. Psikologi Sosial: Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Silalahi, Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono. 2012.Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta; Rajawali Press.

Sugiman. 2018. Pemerintahan Desa. Jurnal Binamulia Hukum 7.

Suhardono, Edy. 1994. Teori Peran: Konsep, Derivasi dan Implikasinya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R &B. Bandung: Alfabeta.

Suradinata, Ermaya. 1998. Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Bandung: Citra Grafika.

Suryaningrat, Bayu. 1988. Mengenal Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bina Aksara.

Syafiie, Inu Kencana. 1992. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Eresco.

Widjaja, A.W. 2003. Otonomi Desa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Dokumen:

Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Dasar RI 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomr 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT) Pemerintahan Desa.
Published
2024-10-16
How to Cite
Azhar, F. (2024). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA NYALINDUNG KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT. Jurnal Praxis Idealis : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jp.v1i1.2650