KINERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM PEMBINAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN PURWAKARTA
Abstract
Judul Skripsi “Kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Purwakarta”. Masalah dalam penelitian yaitu kurangnya kemampuan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dalam melaksanakan program pembinaan organisasi kemasyarakatan. identifikasi masalah yaitu bagaimana kinerja Bakesbangpol dalam pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Purwakarta. Penelitian menggunakan teori dari Sutrisno (Sutrisno, 2020: 104-105) meliputi kemampuan, meningkatkan hasil yang dicapai, semangat kerja, pengembangan diri, mutu, dan efisiensi. Metode penelitian menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi studi Pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi dengan teknis analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja Bakesbangpol dalam pembinaan Organisasi Kemasyarakatan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari adanya komunikasi yang kurang antara Bakesbangpol dengan Organisasi Kemasyarakatan, kemudian hasil yang di dapat dari segala usaha mengenai pembinaan Organisasi Kemasyarakatan belum sepenuhnya tercapai karena ada pembinaan masih kurang merata.
References
Mandak, N. W., & Donald K. Monintja, R. (2022). Kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Adat (Studi Kasus di Badan Kesbangpolda). Jurnal Governance, Vol. 2, No. 1, 1-11.
Marwansyah. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta.
Mongkaren, D. Y., & Donald K. Monintja, W. (2023). Kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Pencegahan Konflik Sosial Kabupaten Minahasa Selatan. Eksekutif, Vol. 3, No. 2, 2-7.
Rismawati, & Mattalata. (2018). Evaluasi Kinerja Penilaian Kinerja Atas Dasar Prestasi Kerja Berorientasi ke depan. Makassar: Celebes Media Perkasa.
Soekanto, S. (2018). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Sutrisno, E. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3)
Perturan Menteri dalam Negeri 58 Tahun 2017 pasal 33 ayat (4)
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 156 Tahun 2021