KEBIJAKAN RELOKASI DAN PENATAAN PASAR CURUG AGUNG BARU DI PADALARANG

  • Adhiva Raihannisa Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Danny Permana Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Bayu Septiansyah Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kebijakan Publik, Relokasi Pasar, Penataan Pasar.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan relokasi dan penataan Pasar Curug Agung Baru di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi ketidakteraturan aktivitas perdagangan, kemacetan, penggunaan badan jalan sebagai area berjualan, serta ketidaksesuaian fungsi ruang. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, seperti pedagang yang tetap bertahan di lokasi lama, pemanfaatan pasar baru yang belum optimal, keterbatasan fasilitas, serta pengawasan dan evaluasi yang belum maksimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan relokasi dan penataan Pasar Curug Agung Baru berdasarkan tahapan proses kebijakan publik menurut William N. Dunn, yaitu agenda setting, policy formulation, policy adoption, policy implementation, dan policy evaluation. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan relokasi telah memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Tahap agenda setting, formulasi, dan adopsi kebijakan telah terlaksana dengan baik, sedangkan pada tahap implementasi masih terdapat hambatan berupa fasilitas pasar baru yang belum optimal, rendahnya minat sebagian pedagang untuk berpindah, serta masih berlangsungnya aktivitas perdagangan di lokasi lama. Pada tahap evaluasi, kebijakan belum sepenuhnya mencapai tujuan karena aktivitas perdagangan masih berlangsung di dua lokasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan penyempurnaan fasilitas pasar untuk mendukung keberhasilan kebijakan relokasi secara berkelanjutan.

Published
2026-10-15
How to Cite
Raihannisa, A., Permana, D., & Septiansyah, B. (2026). KEBIJAKAN RELOKASI DAN PENATAAN PASAR CURUG AGUNG BARU DI PADALARANG. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 3(1). https://doi.org/10.36859/jp.v3i1.6095