IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH OEH DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DALAM MENJAGA KEBERLANJUTAN PERTANIAN DI KABUPATEN KARAWANG

  • Dwiky Darmala Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Implementasi Kebijakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pertanian Berkelanjutan.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menurunnya produksi padi di Kabupaten Karawang meskipun dikenal sebagai lumbung padi nasional. Penurunan ini dipicu oleh pesatnya perkembangan industri dan perumahan yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian. Tujuan penelitian adalah mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pertanian serta mengidentifikasi hambatan pelaksanaannya. Penelitian menggunakan teori George Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi lapangan secara mendalam.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kebijakan diwujudkan melalui sosialisasi kepada petani, penyediaan sarana dan prasarana, serta pendampingan oleh penyuluh pertanian. Secara umum, pelaksanaan kebijakan dinilai cukup baik dan mendapat respon positif dari sebagian petani.

Namun, masih terdapat kendala seperti belum meratanya penyebaran informasi, distribusi bantuan yang belum optimal, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Perbedaan kondisi lapangan juga menjadi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemerataan informasi, fasilitas, dan keterlibatan petani agar keberlanjutan pertanian dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

References

Setiawan, H. N. (2023). Indonesia dengan Konsep Tradisonal Agraris. JURNAL PENELITIAN HUKUM, 10(1), 35–45
Muzqufa, R., & Shebubakar, A. N. (2025). Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan : Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang. 5(6), 5103–5113.
haq, F. A. ( 2025, Agustus). Jadi Negara Agraris, Mengapa Indonesia Masih Impor Komoditas Pertanian? Retrieved from goodstats.id: https://goodstats.id/article/alasan-indonesia-impor-komodita-pertanian-C9Tnm
Muzqufa, R., & Shebubakar, A. N. (2025). Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan : Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang. 5(6), 5103–5113.
Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018
haq, F. A. ( 2025, Agustus). Jadi Negara Agraris, Mengapa Indonesia Masih Impor Komoditas Pertanian? Retrieved from goodstats.id: https://goodstats.id/article/alasan-indonesia-impor-komodita-pertanian-C9Tnm
Mang Raka. (2018, November 20). Perda LP2B kurang sosialisasi. Radar Karawang
Maemunah, S. (2020). Persepsi Mahasiswa Pertanian Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Karawang. In Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
GoodStats. (2025, May 23). Produksi padi Indonesia meningkat di awal 2025, sinyal positif ketahanan pangan.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (2026). Produksi padi (GKG) dan beras menurut kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, 2024.
Published
2026-10-15
How to Cite
Darmala, D. (2026). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH OEH DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DALAM MENJAGA KEBERLANJUTAN PERTANIAN DI KABUPATEN KARAWANG. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 3(1). https://doi.org/10.36859/jp.v3i1.5461