PERAN DINAS SOSIAL DALAM MENGATASI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

  • Mochamad Fauzan Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Peran, Dinas Sosial, PMKS, Fasilitator, Regulator, Katalisator, Bandung Barat.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana peran Dinas Sosial dijalankan dalam konteks penyelenggaraan kesejahteraan sosial daerah dengan menggunakan kerangka teori peran Gade Diva (2009), yang menempatkan pemerintah sebagai Fasilitator, Regulator, dan Katalisator. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, serta studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas tujuh informan kunci yang dipilih secara purposive, mencakup aparatur Dinas Sosial dan pemangku kepentingan terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Sosial sebagai Fasilitator telah dilaksanakan melalui penyediaan bantuan sosial, pendampingan, serta upaya pemberdayaan PMKS, namun masih menghadapi keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana. Peran sebagai Regulator terefleksi dalam penyusunan kebijakan, program, dan pedoman teknis kesejahteraan sosial, tetapi implementasinya belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika dan kompleksitas permasalahan PMKS di lapangan. Sementara itu, peran sebagai Katalisator terlihat melalui upaya koordinasi dan kemitraan dengan berbagai pihak, meskipun sinergi lintas sektor belum berjalan optimal akibat belum terintegrasinya sistem data dan perencanaan antarinstansi. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiga peran Dinas Sosial telah dijalankan, namun masih memerlukan penguatan integrasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan kolaborasi yang berkelanjutan agar penanganan PMKS di Kabupaten Bandung Barat dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

References

BUKU:
Adrian, T. (2020). Kebijakan Publik dan Pelayanan Sosial. Jakarta: Kencana.
Allison, Michael dan Kaye, Jude, Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Nirlaba, Jakarta: OborIndonesia
Asropi & Tjokroamidjojo, B. (2002). Administrasi Pembangunan. Jakarta: Rineka Cipta.
Craswell, John W. 2014. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Edisi Ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Diva, G. (2009). Peran Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.
Gade, D. (2009). Administrasi Pemerintahan Daerah. Bandung: Alfabeta.
Hasibuan, M. S. P. (2016). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara
Ndraha, T. (2003). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.
Strauss, A.L. (2017). Discovery of Grounded Theory: Strategies for Qualitative Research.New York: Routledge.Hamzah, A. (2019).
Strong, C.F. 2009. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi. Bumi Akasara. Jakarta.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Suharto, E. (2014). Kebijakan Sosial: Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

JURNAL
Hasanah, N. (2023). Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Bandung Barat: Analisis Peran Pemerintah Daerah. Jurnal Kebijakan Publik dan Sosial, 12(3), 102-115.
Lestari, I., & Kurniawan, B. (2022). Collaborative Governance dalam Pengelolaan Program Kesejahteraan Sosial di Jawa Barat. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 10(2), 89-101.
Purnamasari, R., & Hidayat, A. (2020). Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat dalam Penanganan PMKS di Daerah Urban. Jurnal Kesejahteraan Sosial Indonesia, 8 (1), 23-34.
Ramadhani, F. (2021). Evaluasi Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sleman. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 15(1), 73-84.
Sari, D. P., & Nugroho, A. (2022). Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Semarang. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan, 9(2), 45-56.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pendataan dan Penanganan PMKS.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Rehabilitasi Sosial.

SUMBER DATA DAN STATISTIK
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung Barat. (2024). Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Barat 2023-2024. Bandung Barat: BPS.
Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. (2024). Laporan Kinerja Dinas Sosial Tahun 2023-2024. Ngamprah: Pemkab Bandung Barat.
Published
2026-06-24
How to Cite
Fauzan, M. (2026). PERAN DINAS SOSIAL DALAM MENGATASI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(3). https://doi.org/10.36859/jp.v2i3.5364