PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN METODE 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE) DI DESA PANYIARAN KECAMATAN CIKALONG KABUPATEN TASIKMALAYA
Abstract
Permasalahan sampah merupakan isu lingkungan yang semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan, khususnya di tingkat desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Pengelolaan sampah berbasis metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi salah satu pendekatan strategis yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya, pemanfaatan kembali, serta daur ulang sampah agar memiliki nilai guna dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Pemerintah Desa Panyiaran dalam pengelolaan sampah dengan metode 3R di Desa Panyiaran, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Desa Panyiaran dalam pengelolaan sampah berbasis 3R belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari peran aktif, partisipatif, dan pasif pemerintah desa yang masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta belum adanya program pengelolaan sampah yang terstruktur dan berkelanjutan. Upaya yang dilakukan pemerintah desa masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah desa melalui peningkatan sosialisasi, penyediaan fasilitas pendukung, serta pelibatan aktif masyarakat agar pengelolaan sampah berbasis 3R dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
References
Arenibafo, F. (2023). Sustainable waste management through the 3R concept. In Proceedings of the International Conference on Cities, Architecture and Urbanism.
Bappenas. (2021). Strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Coser, L., & Antony, J. (1995). Sosiologi: Pendekatan teori dan penelitian. (Catatan: Lengkapi tahun terbit dan penerbit).
Islamy, M. (1997). Sosiologi: Suatu pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyanto, H. (2021). Manajemen pengelolaan sampah terpadu di Indonesia. Jurnal Lingkungan Hidup, 9(2).
OECD. (2023). Circular economy and waste management practices. Paris: OECD Publishing.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (2nd ed.; Sutopo, Ed.). Bandung: Alfabeta.
Suryaningrat, E. (1998). Metodologi penelitian sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Wahab, S. (1997). Administrasi publik: Teori dan praktik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Aini, N., Rahardjo, B., & Sari, L. (2023). Community participation in waste management in rural areas. Journal of Environmental Development, 15(2).
Aprilia, R., Noerhayati, E., & Rahmawati, A. (2024). Characterization of waste composition as a basis for developing a community-based 3R TPS system: A case study of Pandansari Lor Village, Malang Regency. Asian Journal of Tropical Environment and Occupational Health, 8(2), 45–56. https://journal-iasssf.com/index.php/AJTEOH/article/view/1010
Arifin, T., Rahmawati, S., & Lukman, M. (2022). Community-based waste management in rural Indonesia. Journal of Environmental Policy, 18(2).
Dwibarto, M., Istiqomah, R., & Susilawati, L. (2023). Penerapan prinsip 3R melalui edukasi masyarakat desa. Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, 5(1), 23–34.
Dwibarto, R., Wahab, S., Hermawan, I., Ardiansyah, F., Rizkiah, F., & Khomariah, Z. (2023). Pelatihan dan edukasi tentang pengelolaan sampah dengan metode 3R di Desa Potorono. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(2), 77–85.
Undang-undang / Peraturan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Kemendesa PDTT.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Jakarta: Kemendesa PDTT.

.png)
.png)
