PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGANI KASUS ANAK JALANAN GELANDANGAN, PENGEMIS, DAN PENGAMEN DI KOTA BANDUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemerintah Kota Bandung dalam menangani anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen (AGPP), khususnya ditinjau dari perannya sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan. Informan penelitian meliputi aparat Dinas Sosial Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, masyarakat, serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan menggunakan teknik triangulasi untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan perannya melalui penyusunan regulasi, penertiban, pembinaan sosial, penyediaan rumah singgah, serta pelatihan keterampilan. Namun, pelaksanaan peran tersebut belum berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya partisipasi masyarakat, serta pendekatan penanganan yang masih cenderung represif sehingga menyebabkan sebagian AGPP kembali ke jalan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah melalui pendekatan yang lebih komprehensif, kolaboratif, dan berbasis pemberdayaan.
References
Astuti, S. (2021). Efektivitas Rumah Singgah Pada Anak Jalanan Di Yogyakarta.
Ryaas Rasyid dalam Muhadam Labolo. 2010 Memahami Pemerintah. Rajawali. Ilmu Jakarta.
Thoha, M. (1999). Birokrasi dan Politik di Indonesi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Edy Suhardono, Pengantar Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, 1994. Teori Peran Konsep, Derivasi dan Implikasinya. PT. Pustaka Utama. Jakarta Gramedia
Clutton, S. (2008). Children in Street Stuatons: Guidelines for Protection. Geneva: Save the Children.
Laksmono, B. S. (n.d.). Kebijakan Sosial dan Pembangunan kesejahteraan Sosial. Universitas Indonesia Press.
Manalu, A., & Wibowo, D. (2021). Psikologi Anak Jalanan: Konsep Diri dan Penyimpangan Sosial. Psikologi Nusantara.
Marshall, T. H. (1950). Citizenship and Social Class. Cambridge: Cambridge University Press.
Midgley, J. (1995). Social Development. The Development Perspective in Social Welfare. London: Sage Publications.
Nugroho, R. (2008). Kebijakan Publik. Elex Media Komputindo.
RI, U. K. S. (2019). Pendekatan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Anak Jalanan dan Gelandangan.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R & D.Alfabeta.
Titmus, R. M. (1974). Social Policy: An Introduction. George Allen & Unwin.
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Kementerian
Jurnal
Watif, M., Ramadhani, J. T., Jumiati, L. S. A. Tahir, & Hikmah, N. N. (2024). Ketimpangan sosial dan kemiskinan pada masyarakat perkotaan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(4), 536–547.
Lestari. (2021). Dampak Program Penerbitan terhadap AGPP di Jakarta. Universitas Indonesia.
Nugroho, D., & Putri, A. S. (2022). Pelatihan Keterampilan bagi Eks-Pengemis di Surabaya. Universitas Airlangga.
Handayani, P. P. A., Fauzi, L. M., & Rohayatin, T. (2025). Peran dinas sosial dalam menanggulangi penyandang permasalahan sosial (PMKS) di Kota Bandung. Praxis Idealist: Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 1(2).
Siti, N. (2020). Persepsi Masyarakat terhadap Pengemis dan Gelandangan di Wilayah Perkotaan Jawa Barat. Universitas Pendidikan Indonesia.
Wahyuni, D., & Hidayat, A. (2021). Pemberdayaan anak jalanan melalui rumah singgah di Kota Bandung. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 20(1).
Fadillah, R. (2022). Kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam penertiban anak jalanan, dan Pengemis. Jurnal Administrasi Publik, 9(1).
Setiawan, A. M. I., Mahsyar, A., & Mustari, N. (2023). Pelaksanaan penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Makassar. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 4(5), 1033–1047.
Berita/Sumber Daring
Suryana, R. (2024, March 12). Pemkot Bandung tertibkan 101 PPKS, 55 persen kembali turun ke jalan. DetikJabar.
TribunJabar. (2024, March 5). Penertiban gepeng di Bandung meningkat 188 persen dibanding tahun lalu. Tribun Jabar.

.png)
.png)
