Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung Barat

  • Bayu Chandra Adji Adityo Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Implementasi Kebijakan, Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah

Abstract

Permasalahan persampahan di Kabupaten Bandung Barat masih menjadi isu krusial yang ditandai dengan tingginya volume sampah, keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan, serta rendahnya tingkat partisipasi masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis “implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat” dengan menggunakan teori implementasi kebijakan publik yang dikemukakan oleh Riant Nugroho, yang meliputi dimensi kualitas kebijakan, kapasitas birokrasi, koordinasi antaraktor, serta dukungan politik dan partisipasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas aparatur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, aparat desa, petugas kebersihan, serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah secara normatif telah cukup jelas, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi antaraktor, dan rendahnya partisipasi masyarakat menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas implementasi kebijakan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat belum sepenuhnya efektif dan memerlukan penguatan pada seluruh dimensi implementasi kebijakan.

Published
2026-06-23
How to Cite
Adji Adityo, B. C. (2026). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung Barat. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(3). https://doi.org/10.36859/jp.v2i3.5303