Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pilkada Kota Cimahi tahun 2024.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2024. Rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu, sehingga diperlukan strategi yang tepat agar masyarakat lebih aktif menggunakan hak pilihnya. Penelitian ini menggunakan teori strategi menurut J.B. Quinn dengan indikator tujuan, kebijakan, dan tindakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak KPU Kota Cimahi serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Cimahi telah menetapkan tujuan strategis untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih, menyusun kebijakan melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta melaksanakan berbagai tindakan konkret seperti sosialisasi langsung ke masyarakat, pemanfaatan media sosial, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Meskipun strategi yang diterapkan telah berjalan dengan cukup baik, masih terdapat beberapa kendala seperti rendahnya kesadaran politik sebagian masyarakat dan keterbatasan jangkauan sosialisasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa strategi KPU Kota Cimahi dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada Pilkada Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan indikator strategi J.B. Quinn, namun masih perlu ditingkatkan agar hasil yang dicapai lebih optimal.
References
Anam, C., & Rahman, A. (2023). Inovasi strategi sosialisasi pemilu di era modern. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik.
Pulungan, M. C. (2020). Strategi Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Politik Islam, 34.
Saputra, D. A., & Wibowo, S. (2022). Peran KPU dalam peningkatan partisipasi pemilih: Studi kasus pemilu. Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Suwarsono, H. (2025). Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah: Refleksi Pilkada 2024. Jurnal Dialektika Politik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota.
Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi. (2024). Data partisipasi pemilih Pilkada Kota Cimahi Tahun 2024.
Radio Republik Indonesia. (2024). KPU Cimahi targetkan partisipasi masyarakat Pilkada 80 persen.
Pikiran Rakyat. (2024). Target partisipasi Pilkada Cimahi 2024 belum tercapai.

.png)
.png)
