IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN DI KECAMATAN LEMBANG KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Pengelolaan perparkiran yang efektif merupakan elemen kunci dalam menciptakan tata kelola transportasi yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata seperti Lembang yang menghadapi masalah parkir kronis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan perparkiran yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, dengan fokus pada kesesuaian antara regulasi dan realitas di lapangan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan teori Riant Nugroho, yang menganalisis empat variabel: aktivitas implementasi dan komunikasi antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi ekonomi-sosial-politik, serta kecenderungan pelaksana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, dilengkapi dengan observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan perparkiran di Kecamatan Lembang belum berjalan optimal. Terdapat kesenjangan signifikan antara standar regulasi dan praktik di lapangan, yang disebabkan oleh faktor koordinasi antar instansi yang belum terintegrasi, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta tingginya aktivitas parkir liar yang dikelola oleh kelompok masyarakat tanpa izin. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berkala, pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal, serta sosialisasi kebijakan yang lebih intensif dan transparan. Dengan implementasi rekomendasi tersebut, diharapkan pengelolaan perparkiran di Lembang dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
References
Nugroho, R. (2023). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Perhubungan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. (t.thn.).
Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

.png)
.png)
