PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Sosial Kota Bandung dalam penanggulangan korban kekerasan seksual pada penyandang disabilitas. Fokus penelitian mengacu pada teori peran pemerintah menurut Rasyid yang mencakup tiga dimensi, yaitu regulator, dinamisator, dan fasilitator. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kota Bandung telah memiliki pijakan regulasi yang kuat baik di tingkat nasional maupun daerah, di antaranya UU No. 8 Tahun 2016, UU No. 12 Tahun 2022, dan Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2019. Sebagai regulator, Dinas Sosial telah menyusun dan mengimplementasikan SOP penanganan korban, meskipun masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya akomodasi khusus bagi korban disabilitas. Dalam peran dinamisator, Dinas Sosial bersama DP3A, UPTD PPA, dan lembaga pendukung lainnya telah berupaya menggerakkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi, pelatihan kader, serta pembentukan kelompok peduli. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor serta masih kuatnya stigma sosial membuat efektivitas program belum optimal. Sementara itu, peran fasilitator diwujudkan melalui penyediaan layanan medis, hukum, dan rehabilitasi yang terintegrasi, termasuk pendampingan psikososial serta penyediaan bantuan bagi korban. Peran ini dijalankan dengan melibatkan kolaborasi lintas sektor agar pemulihan korban dapat berlangsung secara holistik. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa Dinas Sosial Kota Bandung telah berperan penting dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan struktural dan teknis, sehingga diperlukan penguatan fungsi pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan fasilitas ramah disabilitas. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadikan kebijakan yang ada tidak hanya normatif, tetapi juga benar-benar efektif dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan.
References
Franciscus Xaverius Wartoyo, Y. P. (2023). Kekerasan Seksual pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau dari Nilai Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 29-46.
Jihan Kamilla Azhar, E. N. (2023). Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban. Social Work Journal(Vol 13, No. 1), 82-91.
Labobo, M. (2010). Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pembangunan. Jakarta: Rajawali Press.
Laela Rahmah Putri, N. I. (2024). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematika Review. Journal Pubmedia, 2-17.
Sari. (2021). Edukasi Masyarakat tentang Hak Penyandang Disabilitas. Jurnal Pendidikan.
Sopyandi, S. (2023). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pencegahannya. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 19-25.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
WHO. (2020). World Helath Organization. Violence against women prevalence estimates.
Yunita S, R. T. (2021). Peran LSM dalam Perlindungan Penyandang Disabilitas . Jurnal Sosial.

.png)
.png)
