EVALUASI PROGRAM CITARUM HARUM DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DI SEKTOR 8 SUNGAI CITARUM KABUPATEN BANDUNG
Abstract
Penelitian berjudul “Evaluasi Program Citarum Harum dalam Pengendalian Pencemaran di Sektor 8 Sungai Citarum Kabupaten Bandung” dilatarbelakangi oleh masih adanya pencemaran di Sungai Citarum meskipun telah dilaksanakan Program Citarum Harum berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2018. Permasalahan yang ditemukan meliputi pembuangan limbah ilegal, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis program tersebut menggunakan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pada aspek context, program lahir sebagai respon terhadap pencemaran kompleks dengan dukungan regulasi dan pelibatan Satgas TNI. Aspek input menghadapi kendala SDM, anggaran, dan fasilitas meski terdapat inisiatif kreatif. Aspek process menunjukkan koordinasi baik, tetapi partisipasi masyarakat rendah dan monitoring terbatas. Aspek product berhasil menurunkan pencemaran dan memperbaiki lingkungan, namun masalah limbah ilegal dan rendahnya kesadaran masih terjadi. Keberlanjutan program memerlukan peningkatan fasilitas, anggaran, dan partisipasi masyarakat.
References
Citarum Harum Jabar. (2023a). sisa waktu program citarum harum fokus digunakan atasi akar.
Citarum Harum Jabar. (2023b). Taman Ramah Anak Sektor 8, Edukasi Anak Kenali Alam.
jabarprov. (2019). 12 Program Rencana Aksi Citarum Harum. Jabarprov.Go.Id. https://citarumharum.jabarprov.go.id/
Lestari, T., Nurasa, H., & Halimah, M. (2022). Evaluasi Kebijakan Pemerintah Dalam Melaksanakan Program Citarum Harum di Kabupaten Bandung. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 5(2), 108–115.
Maulana, N. A. (2024). Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembangunan Citarum Harum: Studi Deskriptif pada Masyarakat di Wilayah Cibolerang Hilir Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025, 1 (2021).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, 1 (2018).

.png)
.png)
