TINJAUAN TENTANG HARGA DAN UKURAN DALAM JUAL BELI (EKSPOR) BENIH LOBSTER MENURUT HUKUM DAGANG DAN UNDANG-UNDANG PERMEN-KP NO.1 TAHUN 2015
Abstract
Pelaksanaan praktik jual beli Benih Lobster yang terjadi pada saat ini diduga belum sesuai dengan Hukum positif. Pada praktik jual beli tersebut khususnya dalam ekspor, terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan, seperti halnya Nelayan, dan juga Negara Republik Indonesia sendiri, karena harga yang ditetapkan oleh penjual belum sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dalam hukum positif sendiri dalam jual beli benih lobster ada aturan dan ketetapan jenis dan ukuran dalam jual beli lobster laut. Namun sangat disayangkan beberapa nelayan saat melakukan profesi mereka tidak memperhatikan efek kedepannya, yang dimana sebagian nelayan ada yang melakukan transaksi jual beli benih lobster tidak sesuai kebijakan yang telah dibuat. Ditakutkannya pula ini akan berdampak pada tingkat ekonomi khususnya dalam jual beli biota laut, terutama untuk hewan lobster. Dikarenakan, bewan tersebut menjadi incaran para nelayan sebab harganya yang jika dijual lumayan mahal dan rasanya sendiri bila dikonsumsi sungguh nikmat sehingga permintaan pasar akan hewan tersebut terus menerus tiada henti. Oleh sebab itu, pemerintah membuat kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan kepiting dan lobster di wilayah NKRI.
References
Daya Hayati Laut”, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2006, hal. 2
Departemen Perdagangan, "Kebijaksanaan Umum Perdagangan Internasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan".
Erlania, I Nyoman Radiarta, dan Ketut Sugama, Dinamika Kelimpahan Benih Lobster (Panulirus spp) di Perairan Teluk Gerupuk, Nusa Tenggara Barat: Tantangan Pengembangan Teknologi Budidaya Lobster, Revisi Final: 4 November 2014: Disetujui publikasi 10 November 2014, hal. 483
Ibid, Departemen Perdagangan, hal.54.
Ibid, Depatremen Perdagangan, hal.54.
Iskandar Kanna, Lobster, Yogyakarta : Kanisius, 2006, hal. 17
Iskandar Kanna, Lobster, Yogyakarta : Kanisius, 2006, hal. 32
Kadafi, Muamar, Retno Widaningrum dkk. “Aspek Biologi dan Potensi Lestari Sumberdaya Lobster (Panulirus spp) di Perairan Pantai Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen”. Jurnal Perikanan (J.Fish. Sci) VIII (1):108-117. Hal 108
Kadafi, Muamar, Retno Widaningrum dkk. “Aspek Biologi dan Potensi Lestari Sumberdaya Lobster (Panulirus spp) di Perairan Pantai Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen”. Jurnal Perikanan (J.Fish. Sci) VIII (1):108-117. Hal 108
Kepiting (Scylla spp), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp) Sebagai Upaya Pelestarian Sumber
KKP Batasi Penangkapan Lobster Populasi Menurun diakses dari http://m.harnas.co pada 30 Mei 2016 pukul 23.59 WIB
KKP Batasi Penangkapan Lobster Populasi Menurun diakses dari http://m.harnas.co pada 30 Mei 2016 pukul 23.59 WIB
KKP Batasi Penangkapan Lobster Populasi Menurun diakses dari http://m.harnas.co pada 30 Mei 2016 pukul 23.59 WIB
M. Junaidi, N. Cokrowati, dan Z. Abidin,”Aspek Produksi Lobster (Panulirus sp) Di Perairan Teluk Ekas Pulau Lombok”, Jurnal Kelautan, Volume 3, No. 1, April 2010, hal. 29
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan Dam Perikanan Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), hal.8.
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan Dam Perikanan Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), hal.8.
Penolakan Kepiting dan Lobster Bertelur Melalui BBKIPM Jakarta diakses dari http:/bkipm.kkp.go.id/bkipm.html pada Juni 2016 pukul 20.56 WIB.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp.). Hal 3
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp.). Hal 1
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus). Pasal 1 dan 2. Hal 2
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus). Pasal 3 Hal 2
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus). Pasal 4 poin A dan B. Hal 2
PT. ASI Pudji Astuti dan Wilker Simuelue Melakukan Pelepasan 85 Ekor Lobster Yang Berukuran di Bawah 200 Gram diakses dari http://bkipm.kkp.go.id/bkipm.html pada 23 Juni 2016 pukul 20.59 WIB
Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia. Hukum Jual Bell Perusahaan, Djambatan, Jakarta, 1984, hal. 4
Suradi Wijaya Saputra.”Status Pemanfa’atan Lobster (Panulirus sp) Di Perairan Kebumen”. Jurnal Saintek Perikanan Vol. 4, No. 2, 2009:10-15. Hal 10
UPT Stasiun KIPM Kelas I Padang Berhasil Menggagalkan Pengiriman Lobster (Panulirus sp) dalam Kondisi Bertelur dan berat Kurang dari 200 gr diakses dari http://bkipm.kkp.go.id/bkipm.html pada 23 Juni 2016 pukul 20.46 WIB
Zakky Fajari, Amiek Soemarmi, Untung Dwi Hananto,”Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp),

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.