ANALISIS PEMAHAMAN DERADIKALISASI DALAM AJARAN ISLAM TERHADAP POLITIK HUKUM ISLAM

  • Yuli Safitri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Fachrurrozy Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Elly Warnisyah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Deradikalisasi dari perspektif hukum Islam merupakan proses penting dalam mengatasi ekstremisme dan radikalisasi dalam masyarakat. Banyak masyarakat yang fanatik terhadap ajaran agama dengan menganggapnya sebagai pemahaman yang paling benar dan menegasikan pemahaman yang lainnya bahkan cenderung mengkafirkannya. Mengingat perilaku lahir karena dipe- ngaruhi oleh pandangan dunia (world-view) yang dianut seseorang, maka upaya deradikalisasi pemahaman ajaran Islam harus dimulai dengan merubah paradigma berfikir yang dianut. Maka itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman deradikalisasi dalam ajaran Islam yang harus masyarakat pelajari dalam menghindari pemikiran ekstremisme dan radikalisme berdasarkan perspektif Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data berdasarkan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa deradikalisasi berdasarkan perspektif hukum Islam mengedepankan pendekatan yang holistik, inklusif, dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Hal ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya untuk meredakan ketegangan, memperkuat kerukunan antarumat beragama, dan menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan adil bagi seluruh individu.

References

Abdullah, A. (2016). Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Perspektif Historis. Addin .
Adnan, G. (2020). Sosiologi Agama: Memahami Teori Dan Pendekatan. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
Bagir, Z. A. (2022). Politik Moderasi Dan Kebebasan Beragama-Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Dinata, F. R. (2022). Pai Dan Radikalisme. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 83-91.
Ekawati, M. S. (2018). Moderasi Kurikulum Perguruan Tinggi Islam Dalam Deradikalisasi Agama Di Indonesia. Istiqro , 139-178.
Ekawati, M. S. (2018). Moderasi Kurikulum Perguruan Tinggi Islam Dalam Deradikalisasi Agama Di Indonesia. Istiqro , 139-178.
Fauzi, M. U. (2018). Strategi Penyuluh Agama Islam Dalam Menangkal Faham Radikalisme Di Kabupaten Nganjuk. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah , 17-49.
Huda, M. (2018). Eksistensi Pesantren Dan Deradikalisasi Pendidikan Islam Di Indonesia. Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan, 91.
Ismail, H. F. (2019). Islam, Konstitusionalisme Dan Pluralisme. Yogyakarta: Ircisod.
Izzatur. (2015). Pengertian Empiris Dan Contohnya. Retrieved From Www.Definisimenurutparaahli.Com/Pengertianempiris-Dan-Contohnya.
Karwadi. (2014). Deradikalisasi Pemahaman Ajaran Islam." Al-Tahrir. Jurnal Pemikiran Islam, 139-156.
Maimun, A. (2021). Perilaku Politik Masyarakat Pada Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Suatu Penelitian Di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar). Jurnal Hurriah: Jurnal Evaluasi Pendidikan Dan Penelitian, 1-15.
Mukhlis, I. M. (2020). Kolaborasi Penanggulangan Radikalisme Berbasis Pondok Pesantren. Yogyakarta: Idea Press.
Munggaran, E. (2020). Implementasi Pendidikan Multikultural Melalui Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk Mencegah Berkembangkanya Paham Radikalisme Di Kalangan Peserta Didik (Studi Kasus Di Kelas Xi Smk Pasundan 4 Bandung). Skripsi Fkip Unpas.
Mustafa, I. (2019). Radikalisasi Dan Deradikalisasi Pemahaman Islam. Yogyakarta: Metrouniv Perss.
Prasetiawati, E. (2017). Menanamkan Islam Moderat Untuk Menanggulangi Radikalisme Di Indonesia. Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 523-570.
Pribadi, A. (2020). Manajemen Strategi Pencegahan Radikalisme Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kota Metro. Skripsi Uin Raden Intan Lampung.
Sani, A. (2023). A Radikalisme Dan Ekstremisme Dalam Pemikiran Sayyid Qutb: Tinjauan Kritis Atas Tafsir Fi-Zilalil Qur’an. Al-Misykah: Jurnal Studi Al-Qur'an Dan Tafsir, 43-64.
Saputra, A. A. (2020). Konsep Radikal Menurut Yusuf Qardhawi Dan Relevansinya Dengan Pendidikan Islam. Thesis.
Supriadi, E. G. (2020). Intoleransi Dan Radikalisme Agama: Konstruk Lsm Tentang Program Deradikalisasi. Sw (Jurnal Sosiologi Walisongo), 53-72.
Tahir, P. D. (2018). Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Tantowi, H. A. (2022). Pendidikan Islam Di Era Transformasi Glob. Semarang: Pt. Pustaka Rizki Putra.
Tirtosudarmo, R. (2022). Mencari Indonesia 1: Demografi-Politik Pasca-Soeharto (Bw). Mnc Publishing.
Wahid, A. (2018). Fundamentalisme Dan Radikalisme Islam (Telaah Kritis Tentang Eksistensinya Masa Kini). Jurnal Wawasan Keislaman, 61-75.
Zada, K. (2002). Islam Radikal: Pergualtan Ormas-Ormas Islam Garis Keras Di Indonesia. Jakarta: Teraju.
Published
2024-08-30
How to Cite
Safitri, Y., Fachrurrozy, M., & Harahap, E. W. (2024). ANALISIS PEMAHAMAN DERADIKALISASI DALAM AJARAN ISLAM TERHADAP POLITIK HUKUM ISLAM. Jurnal Academia Praja : Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 7(2), 170-180. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jap.v7i2.1980