PRAKTIK POLIGAMI DAN TUJUAN PERNIKAHAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Rico Setyo Nugroho Universitas Semarang

Abstract

Poligami di satu sisi merupakan syariat yang diturunkan Allah swt untuk umat Islam tentunya memiliki hikmah dan manfaat serta keberkahan bagi yang menjalankannya, namun di sisi yang lain justru yang terjadi sebaliknya. Banyak yang gagal namun juga banyak di antara yang berhasil dan sukses. Kajian dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengambil studi kasus yang melibatkan proses wawancara dengan para praktisi poligami.  Tujuan dalam penelitian ini adalah dalam rangka mendeskripsikan praktik poligami dan tujuan pernikahan yang dialami oleh praktisi poligami. Metode analisis data yang dipakai adalah analisis kualitatif yang kemudian dianalisis dengan metode induksi. Hasil dari kajian ini adalah bahwa keberhasilan tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, dan wa rahmah yang dialami oleh praktisi poligami tergantung bagaimana proses poligami itu dijalankan, apakah sesuai dengan ilmu dan adab poligami atau sebaliknya. Praktik poligami yang sesuai tujuan pernikahan adalah  poligami yang dijalankan sudah sesuai dan memiliki kapasitas keilmuan poligami.

Kata kunci: berkah, ilmu adab, praktik poligami.

 

References

Abdullah. (2004). Poligami dan eksistensinya. Pustaka al-Riyadl.
Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam. Akademika Pressindo.
Andaryuni, L. (2013). Poligami dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam. Sipakalebbi, 1(1), 99.
Arikunto, S. (1989). Manajemen Penelitian. Rineka Cipta.
Hafidin. (2022). Serba 4 Menjadi Suami Qowwam. CV Harfa Creative.
Heryana, A. (2019). Buku Ajar Metodologi Penelitian Kesehatan Masyarakat. E-Book.
Jumadil, M. S. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mammanu’. Al-Azhar Islamic Law Review, 4(1), 14–24.
Kuraedah, S. (2013). Nikah dalam Perspektif al-Qur’an. Shautut Tarbiyah, 19(1), 30.
Machali, R. (2005). Wacana Poligami di Indonesia. Mizan.
Moleong, L. J. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mulia, M. (1999). Pandangan Islam Tentang Poligami. Lembaga Kajian Agama dan Gender.
Mulyana. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rake Sarasin.
Mustika, M. S. (2007). Seandainya Saya Istri Aa Gym. Hikmah.
Nugroho, R. S. (2022a). Konsep Adil Keluarga Poligami Dalam Tinjauan Pendidikan Islam. Suhuf, 34(2), 181.
Nugroho, R. S. (2022b). Peran Kepemimpinan Suami dalam Rumah Tangga Poligami. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4(2), 209–228.
Nugroho, R. S. (2023a). ADAB EDUCATION IN POLYGAMOUS HOUSEHOLDS. ICHES: International Conferenceon Humanity Education and Social, 2(1), 1.
Nugroho, R. S. (2023b). The Practice of Polygamy Between Black and White Movements in the Perspective of Islam. Atlantis Press, 1(3), 17–26. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-102-9_3
Rahman. (2013). Reinterpreted Poligamy In Islam. International Journal of Humanities and Social Science Invention, 2(10), 68–74.
Rismawati, S. D. (2014). Persepsi Poligami di Mata Perempuan Pekalongan. Muwazah, 6(2), 251.
Sabiq, S. (1996). Fiqhussunnah (VIII). Al-Maarif.
Satriana, S. (2019). Studi Komparatif Pelaksanaan Poligami Rasulullah Dan Pelaksanaan Poligami Pada Zaman Kekinian Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Studi Kec. Mare). Jurnal Al-Dustur : Journal of Politic and Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.30863/jad.v1i1.351
Sudarsono. (1997). Hukum Keluarga Nasional. Rineka Cipta.
Published
2024-08-30
How to Cite
Nugroho, R. S. (2024). PRAKTIK POLIGAMI DAN TUJUAN PERNIKAHAN DALAM RUMAH TANGGA. Jipolis : Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Sosial, 1(02). Retrieved from https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jipolis/article/view/2071