THE PROCESS OF SHARE ACQUISITION IN LIMITED LIABILITY COMPANIES REVIEWED UNDER LAW NUMBER 5 OF 1999 CONCERNING THE PROHIBITION OF MONOPOLISTIC PRACTICES AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION
Abstract
[In Indonesia, share acquisitions in Limited Liability Companies (PT) are regulated by Law No. 40/2007 and Law No. 5/1999. These transactions must be notified post-acquisition to the Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) when criteria such as asset/sales thresholds, control transfer, non-affiliation, and domestic market relevance are met. Notification is due within 30 business days; failure to comply may incur fines from IDR 1 to 25 billion.
Using a normative juridical method with secondary legal sources, the study reveals common noncompliance, 23 late reports from 2021–2024, largely due to limited awareness and the post-notification system. Coordination gaps between KPPU and the Ministry of Law aggravate this.
A shift to a pre-notification regime is proposed to strengthen legal certainty, detect anti-competitive risks early, and align institutional oversight. This change would ease enforcement burdens and prevent unintended sanctions.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga Catetan Ke-8. Bandar Lampung : Citra Aditya Bakti, 2013.
Adler Haymans Manurung, et al., Restrukturisasi Perusahaan: Merger, Akuisisi dan Konsolidasi serta Pembiayaannya. Edisi Revisi. Jakarta : PT Adler Manurung Press, 2022.
Djamali Abdeol, Pengantar Hukum Indonesia. 2. Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Fuady Munir, Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung : Citra Aditya Bakti PT, 2018.
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia : 1. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta : Kencana, 2007.
Harahap M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika, 2022.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hukum Persaingan Usaha Jakarta : KPPU.,2017.
L. Budi Kagramanto, et al., Buku Ajar Hukum Persaingan Usaha. Malang : PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.
Mageswari Dewi Restu. “Peran Lembaga Pengawas Dalam Penegakan Persaingan Usaha Sehat : Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesia, ed. Carunia Mulya Firdausy. Jakarta : Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Azka Grafika, 2015. 1-23.
Mandala Harefa. “Tantangan Pengelolaan BUMN Dalam Persaingan Usaha Sehat : Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesia, ed. Carunia Mulya Firdausy. Jakarta : Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Azka Grafika, 2015. 63-98.
Manurung Adler Haymans, et al., Restrukturisasi Perusahaan: Merger, Akuisisi dan Konsolidasi serta Pembiayaannya. Edisi Revisi. Jakarta : PT Adler Manurung Press, 2022.
Nyulistiowati Suryanti, Hukum Perusahaan. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2015.
Pramono Nindyo, Hukum Bisnis. 2. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2022.
Rachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha DI Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2013.
Rengganis Dayu Padmara, Hukum Persaingan usaha Perangkat Telekomunikasi dan Pemberlakuan Persetujuan ACFTA. Bandung : Penerbit PT Alumni, 2021.
Sudiarto, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta : Kencana, 2021.
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia (Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia, 2010) 45.
Thian Alexander, Hukum Perusahaan. Bandung : Cahaya Harapan, 2024.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
KARYA TULIS & SKRIPSI
M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, “Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangannya Di Indonesia,” Business Law Review. Vol 03 (2025).
WEBSITE
Budi Kho, “Pengertian Pasar (Market) dan Teori Pasar dalam Ekonomi”, Ilmu Manajemen Industri (15 Mei 2023) internet, 4 Februari 2025, https://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-pasar-market-dan-teori-pasar-dalam-ekonomi/
Iman Fadhilah, ”Restrukturisasi Perusahaan: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya”, Markplus Institute (18 Oktober 2023) internet, 5 Februari 2025, https://markplusinstitute.com/explore/restrukturisasi-perusahaan/
Wulan Nurjannah, “Pasar Bebas: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dampak, dan Contohnya”. Finansialku (8 Desember 2022) internet, 5 Februari 2025, https://www.finansialku.com/bisnis/pasar-bebas-adalah/
