Peran Lembaga Manajemen Kolektif Terhadap Pencegahan Pelanggaran Royalti Lagu Secara Komersial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Copyright is part of intellectual property rights that protect works in the fields of science, art, and literature. This protection is important to support the creation of national works. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright functions to provide legal certainty for creators so that their works are beneficial to society. This study uses a normative juridical approach with analytical descriptive specifications. The focus is on the role of the Collective Management Institution (LMK) in preventing commercial infringement of song copyright royalties. The results of the study show that LMK can provide education to users of works to pay royalties according to the license agreement. In addition, LMK may represent creators in taking legal action against violators who do not pay royalties from commercial music performances.
References
Ajip Rosidi. Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan Seorang Awam. Jakarta, 1984.
Hal. 12.
Amin, Rachman. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta : CV
Budi Utama, 2020.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata
dan Perkembangannya. Bandung : PT Refika Aditama, 2012.
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung : P.T. Alumni, 2005.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Jakarta, 2016. Hal.235
Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga. Performing Right Hak Cipta atas Karya Musik dan
Lagu Serta Aspek Hukumnya. Jakarta : Ind Hill Co, 2011. Hal. 140.
Kansil, C.S.T. Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Jakarta : Sinar
Grafika, 1997.
Kansil, Nico. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Perlindungannya Di Indonesia.
Jakarta, 1995.
Pramono, Widyo. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta. Bandung : P.T.
Alumni, 2013.
Purba, Achmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca Trips. Bandung : P.T. Alumni,
2011.
Sudjana. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung : CV Keni Media, 2018.
Syahrani, Riduan. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung : P.T. Alumni, 2006.
Tanusubroto. Peranan Pra Peradilan Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung : P.T. Alumni,
1983.
Tim Lindsey, et al., Hak Kekayaan Intelektual. Bandung : Asian Law Group Pty. Ltd. & P.T.
Alumni, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU HC 28/2014”).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (“UU APS 30/1999”).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPidana”).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi
Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”).
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
Dan/Atau Musik (“PP 56/2021”).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
(“PERMA 01/2008”).
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti.
Artikel Jurnal
Busyairi Ahmad, M. Saleh Laha. (2020) `Jurnal Nalar Pendidikan’, The Mendeley, Vol. 8, No.
1. (Diakses: 20 Desember 2022).
Rischy Akbar Santosa, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani. (2016) ‘Perlindungan Hak
Komersial Pencipta Lagu Terhadap Pemanfaatan Lagu Tanpa Ijin Untuk Kepentingan
Komersial’, Vol. 5, No. 3. (Diakses: 25 Desember 2022).
Ida Bagus Komang Hero Bhaskara. (2021) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu
Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu’, Vol. 9, No. 10.
(Diakses: 25 Desember 2022).
Gumanti Retna. (2016) ‘Perjanjian Lisensi di Indonesia’, Vol. 12, No. 1. (Diakses: 09 Maret
2023).
Sardjono, Agus. (2016) ‘Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN Sebagai Pelaksanaan
Undang-Undang Hak Cipta 2014.’, Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46, No. 1,
Hlm. 59-60. (Diakses : 17 Januari 2024).
Lucy Setiawati. (2014) Apakah menyanyikan ulang lagu orang lain melanggar Hak Cipta.
(Diakses: 20 Januari 2023).
https://www.hukumonline.com/klinik/a/5.
Rischy Akbar Santosa, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani. (2016) Perlindungan Hak
Komersial Pencipta Lagu Terhadap Pemanfaatan Lagu Tanpa Ijin Untuk Kepentingan
Komersial. (Diakses pada 24 Desember 2022).
https://www.bing.com/PERLINDUNGAN-L.
Ida Bagus Komang Hero Bhaskara. (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu
Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu. (Diakses pada 24
Desember 2022).
https://www.bing.com/PERLINDUNGAN+HUKUM1
Tina Marlina, Dora Kartika. (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu yang
Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin untuk Kepentingan Komersial dalam
Media Internet. (Diakses pada 25 Desember 2022).
https://www.neliti.com/publications/330302/perlindungan-hukum-terhadap-Pencipta-
lagu-a.
Siti Faridah. (2016) Adapun Pengertian Dari Metode Dekriptif Analitis Menurut Sugiono.
(Diakses: 16 Juni 2022).
https://www.scribd.com/doc/306349047/Adapun-Pengertian-Dari-Metode-Deskriptif-
Analitis-Menurut Sugionof.
Rina Hangkai. (2021) Penelitian Kepustakaan (Libarary Research), Macam, Cara Menulis, dan
Contohnya.
https://penelitianilmiah.com/penelitian-kepustakaan/.
Moh. Dani Pratama Huzaini. (2018) Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata
Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia. (Diakses pada: 21 Februari 2023).
https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-lembaga-manajemen-kolektif--
pelaksana-tata-kelola-royalti-hak-ciptac.
Aletheia Rabbani. (2020) Pengertian Penelitian Lapangan, Hal yang diperlukan, Langkah,
Catatan, Kelebihan dan kekurangannya. (Diakses: 18 Juni 2022).
https://www.sosial79.com/2020/11/pengertian-penelitian-lapangan-hal-
yang.diluarruangan.
GuruPendidikan.Com. (2014) Studi Kepustakaan adalah: Tujuan, Sumber, Metode dan Jenis.
(Diakses: 18 Juni 2022).
https://www.gurupendidikan.co.id/studi-kepustakaan/.
Idtesis.com. (2013) Pengertian Penelitian Hukum Normatif. (Diakses: 18 Juni 2022).
https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/.
Hayyu Anindita. (2021) Intellectual Property : Teori, Cakupan, dan Sifat hukumnya. (Diakses:
26 Desember 2022).
https://www.jojonomic.com/blog/intellectual-property-teori-cakupan-a.
John Ganesha Siahaan. (2021) Teori Perlindungan Kekayaan Intelektual. (Diakses: 26
Desember 2022). https://langitbabel.com/teori-perlindungan-kekayaan-intelektual/.
Christina Sidauruk (2016) Kedudukan Hukum Lembaga Manajemen Kolektif Sebagai
Lembaga Pengumpul Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta. (Diakses: 12 Juli 2023).
http://digilib.unila.ac.id/22081tersebut.
Letezia Tobing (2015) Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi. (Diakses: 18 Juli 2023).
https://www.hukumonline.com/klinik/a/Pemegang-hak-cipta-dan-Pemegang-lisensi/.
Mochamad Januar Rizki (2023) Bisakah Pencipta Lagu Larang Seseorang Nyanyikan Lagu
Ciptaannya? (Diakses: 19 Juli 2023).
https://www.hukumonline.com/berita/a/bisakah-Pencipta-lagu-larang-seseorang-
nyanyikan-lagu-ciptaannya#!
Kanun. (2020) Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Teori
Fungsionalisme Struktural. (Diakses pada: 26 Juli 2023).
https://www.bing.com/OnRleHQ9RnVuZ3Npb25hbGl1.