TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK MEWARIS BAGI ANAK DILUAR KAWIN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Dalam kehidupan masyarakat sering kali terjadi kasus anak yang lahir diluar perkawinan. Pada dasarnya hubungan anak tersebut dengan laki-laki yang membenihkannya atau ayah biologis dan keluarganya dalam kehidupan sehari-hari seriang kali dianggap tidak ada, sehingga dalam hal ini tidak ada pewarisan antara anak luar kawin dengan keluarga dari ayah biologis, hal ini diatur baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai anak luar kawin jika dilihat menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu anak diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, dan tidak memiliki hak keperdataan dengan ayah biologisnya, kecuali ayah biologis mengakui anak biologis itu, maka anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini terdapat pembahasan yang menarik yaitu terkait hak anak, terutama dalam hak mewaris anak diluar perkawinan, yang mana dalam hak mewaris ini jika ayah biologis tidak mengakui anak luar kawin ini bagaimana perlindungan hukum bagi si anak tersebut.
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen terkait dengan data-data yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan seperti perundang-undangan dan juga konseptual terkait dengan penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak mewaris bagi anak diluar kawin ditinjau dari hukum positif yang ada di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis secara normatif kualitatif yang hasil penelitiannya disajikan dengan cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil kesimpulan dari penelitian ini dalam pewarisan anak luar kawin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan anak luar kawin hanya mengatur hak keperdataan ibu dan keluarga ibunya saja. Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bagaimana pembagian dan mekanisme dalam pewarisan antara anak sah, keluarga dan anak luar kawin.
References
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta : Ghalia
Indonesia : 1988), hal. 35
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010