PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN BEGAL YANG MELAKUKAN UPAYA PEMBELAAN DIRI TERHADAP PELAKU DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat kerap kali terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Berbagai jenis kejahatan yang terjadi tersebut, antara lain pencurian, penipuan, penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan. Berbagai macam bentuk kejahatan salah satunya yaitu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) yang saat ini marak terjadi terutama di kota-kota besar. Adalah hal yang wajar jika seseorang melakukan pembelaan diri ketika nyawa dan harta benda yang dimilikinya hendak dirampas oleh orang lain. Namun, permasalahan yang muncul ketika korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri hingga menyebabkan pelaku begal kehilangan nyawanya. Walaupun dengan alasan korban telah melakukan pembunuhan melanggar HAM dari pelaku begal. Namun disisi lain, mengingat korban pun memiliki HAM untuk memiliki sesuatu dan mempertahankannya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara melakukan kajian kepustakaan yang terkumpul berupa bahan hukum yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Data tersebut kemudian dianalisis dan disajikan dengan cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian ini diambil kesimpulan bahwa, setiap orang memiliki HAM yang melekat pada diri mereka masing-masing sebagaimana dalam UUD 1945 dalam Pasal 28A. Namun demikian, menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, seseorang yang dalam keadaan terdesak demi mempertahankan kehormatannya ataupun harta benda tidak dipidana. Hal tersebut karena ada keadaan memaksa (force majeure) yang mengharuskan orang tersebut melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum. Maka dari itu, korban begal yang melakukan pembelaan diri dan dalam kondisi yang sedang terdesak, tidak dapat dipidana atas pembelaan dirinya.
References
Bachtiar. (2018). “Metode Penelitian Hukum”. UNPAM Press. Tangerang
Selatan.
Butarbutar. (2018). “Metode Penelitian Hukum”. PT. Refika Aditama.
Bandung.
Dr. Hotma P.Sibuea, S.H., M.H. Asas Negara Hukum. Penerbit Erlangga, Jakarta,
2010. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ishak, Otto Syamsuddin. (2016). “Pancasila, Hak Asasi Manusia dan
Ketahanan Nasional”. __________.
Martha, A, Elmina. (2020). “Kriminologi: Sebuah Pengantar”. Buku Litera,
Yogyakarta.
Muhaimin. (2020). “Metode Penelitian Hukum”. Mataram University Press.
Mataram.
Rahardjo, S. (2014). “Ilmu Hukum“. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Situmeang, S, Maruli. (2021). “Buku Ajar Kriminologi”. PT Rajawali Buana
Pustaka, Depok.
Susanti, E dan Rahardjo, E. (2018). “Hukum dan Kriminologi”. CV Anugrah
Utama Raharja, Bandar Lampung.
Jurnal
Anak Agung Gede Agung, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Begal
Atas Dasar Pembelaan Terpaksa, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2 No. 1 (April 2021)
Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11 No. 1 (September 2020).
Nanda Irna Devi Chaniago. Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi
kasus di Polrestabes Semarang), Jurnal Ilmiah Sultan Agung. (2023).
Prayogo, R. Tony. "Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-
Undang." Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13.2 (2016).
Internet
https://jambi.antaranews.com/berita/577179/polisi-jambi-bebaskan-seorang-pria-korbanbegal-sempat-jadi-tersangka
https://kumparan.com/kumparannews/sempat-jadi-tersangka-korban-begal-di-jambi-kinidianggap-membela-diri-22jWsIOujDV
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/00000071/pengertian-ham-menurutahli?page=all#google_vignette
https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/140547878/akhir-perjalanan-kasus-amaq-sintayang-bunuh-2-begal-jadi-tersangka-hingga?page=all
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61135340
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220413191528-12-784473/kronologi-korban-
begal-di-ntb-jadi-tersangka-karena-tewaskan-pelaku
https://www.detik.com/bali/berita/d-6435402/pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurutpara-ahli#google_vignette
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7340302/perjalanan-kasus-fikihabisi-begal-jadi-tersangka-hingga-dibebaskan
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-yang-wajib-diperhatikan-saat-polisi-melakukanpenangkapan-lt560b4bb076c30/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-362-kuhp-tentang-pencurianlt65802c0e6e0f9/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-membawa-senjata-tajam-cl2410/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-ham-menurut-para-ahli-hukum-nasionaldan-internasional-lt6331716e60d8d/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-unsur-bersekutu-dalam-pasal-365-kuhpdengan-penyertaan-dalam-pasal-55-kuhp-cl6944/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/simak-begini-bunyi-dan-unsur-unsur-pasal-365-kuhplt65cb50141d1a0/
https://www.metrotvnews.com/play/N0BCv6lY-polda-jambi-bela-pembunuh-begal-yangjadi-tersangka
https://www.metrotvnews.com/play/N0BCv6lY-polda-jambi-bela-pembunuh-begal-yangjadi-tersangka
Juniarto prakoso, ETIKA DALAM PROFESI POLISI SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN
TUGAS, 26 desember 2020, Etika dalam Profesi Polisi Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas
| kumparan.com. diakses 1 september 2022.
Juniarto prakoso, ETIKA DALAM PROFESI POLISI SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN
TUGAS, 26 desember 2020, Etika dalam Profesi Polisi Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas
| kumparan.com. diakses 1 september 2022.
Kompas.com/Regional, AKHIR PERJALANAN KASUS AMAQ SINTA YANG BUNUH 2
BEGAL, JADI TERSANGKA HINGGA AKHIRNYA DIBEBASKAN, 18/04/2022,
Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka hingga Akhirnya
Dibebaskan (kompas.com), 4 september 2022.
Nancy Junita, SIMAK! MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA, 10 Dec 2021, MacamMacam
Hak
Asasi
Manusia
(bisnis.com),
diakses
24-agustus-2022.
Ronald, MEMBEDAH KASUS AMAQ SINTA, KORBAN BEGAL JADI
TERSANGKA HINGGA DIBEBASKAN, 25 April 2022, Membedah Kasus Amaq Sinta,
Korban Begal Jadi Tersangka Hingga Dibebaskan | merdeka.com, 5 september 2022.
Undang-Undang
KUHAP
KUHPidana
PERATURAN PEMERINTAH (PP)
PERKAPORLI
Lain-Lain
Fathul Muhammad, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG KEJAHATAN BEGAL
YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM, Skripsi 2015, diakses 9 agustus 2022.
Ghulamsyah, Aditya. TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN KEKERASAN" BEGAL"(Studi di Polres Pasuruan). Diss. University of
Muhammadiyah Malang, 2018.
Partogi, William. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Alasan Pembenar Dalam
Perlawanan Terhadap Tindak Pidana Begal Di Bekasi. Diss. Universitas Bhayangkara
Jakarta Raya, 2020.