LEGALITAS ALAT BUKTI REKAMAN SUARA DALAM TINDAK PIDANA CYBER DITINJAU DARI UU ITE

  • Ayang Ananda Mulia Rizky Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Alat Bukti Rekaman Suara; Cybercrime.

Abstract

Perkembangan zaman yang sangat pesat mendorong berbagai motif kejahatan untuk berkembang juga, salah satu modus tindak kejahatan berbasis digital atau lebih dikenal dengan sebutan cybercrime kerap kali terjadi di era digital ini. Tindak kejahatan digital ini, mendorong penggunaan perangkat elektronik sebagai media yang mampu menyimpan bukti digital.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran dan menganalisis keabsahan alat bukti suara dalam konteks cybercrime di Indonesia dan memahami landasan hukum yang mendasari penggunaannyaDari hasil analisis yang dilakukan alat bukti rekaman suara memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan alat bukti lainnya dalam persidangan, dengan catatan telah memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, lalu penentuan alat bukti rekaman suara didalam persidangan menjadi kewenangan hakim untuk menentukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum dan menerapkan alat bukti suara dalam proses hukum pidana.

References

Buku
Abidin, Andi Zainal. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Bandung: Alumni, 1987.
Fakhriah, Efa Laela. Kedudukan Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Bandung:
Art Pers, 2008.
Haji, Eddy Army. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Mansur, Dikdik M. Arief. Cyber LawAspek Hukum Teknologi Informasi. 2 ed. Bandung: Refika
Aditama, 2009.
Prodjohamidjojo, Mar�man. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1983.
Soebek�, dan R Tjitrosoudibjo. Kamus Hukum. 5 ed. Jakarta: Pradnya Paramita, 1980.
Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Malang: Media Nusa
Crea�ve Publishing, 2018.
Jurnal
Abidin, Dodo Zaenal. “Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Jurnal Ilmiah
Media Processor 10, no. 2 (2015): 509–516.
Council of Europe. “Conven�on on Cybercrime.” In Global Crime: An Encyclopedia of Cyber
Theft, Weapons Sales, and Other Illegal Activities: Volume 1: AL: Volume 2: MZ. Budapest,
2001.
Hasnawa�, Hasnawa�, dan Mohammad Safrin. “Kedudukan Alat Buk� Elektronik dalam
Pembuk�an Tindak Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no.
2 (2023): 1207–1214.
Pribadi, Insan. “Legalitas Alat Buk� Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex
Renaissance 3, no. 1 (2018): 109–124.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan �ndak Pidana Korupsi.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 39/TU/88/102/Pid tentang Microfilm sebagai alat
buk�.
Internet
Anjarsari, Lulu. “Ahli: RekamanAlat Buk� Elektronik yang Sah.” Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
Last modified
2016. Diakses
Juli
1,
2024.
htps://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13133.
Aries, Albert. “Bisakah Rekaman Diam-Diam Percakapan Telepon Dijadikan Alat Buk�?”
hukumonline.com. Last modified 2017. htps://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakahrekaman-diam-diam-percakapan-telepon-dijadikan-alat-buk�-lt59c1ebe5c1c71/.
Maharani, Dian. “Ahli ITB Simpulkan Rekaman Sadapan KPK Iden�k Suara Akil.” kompas.com.
Last modified
2014.
Diakses
Juni
22,
2024.
htps://nasional.kompas.com/read/xml/2014/05/28/2319074/Ahli.Pas�kan.Suara.dala
m.Rekaman.Sadapan.KPK.Iden�k.dengan.Kaban. .
Published
2024-10-23
How to Cite
Mulia Rizky, A. A. (2024). LEGALITAS ALAT BUKTI REKAMAN SUARA DALAM TINDAK PIDANA CYBER DITINJAU DARI UU ITE. Jurnal Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v1i1.2497