Perspektif Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Peredaran Air Minum Dalam Kemasan

  • Alisya Fahira Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: AMDK, Pangan Olahan, Perlindungan Konsumen

Abstract

Pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dan yang mencantumkan label yang tidak benar sangat merugikan bagi konsumen. Pada kenyataannya, kedua permasalahan tersebut ditemukan pada beberapa kasus hukum yang masuk ke dalam ranah pengadilan. Oleh karenanya penting untuk ditinjau dari perspektif hukum pidana tentang perlindungan hukum bagi konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran dan kualitas air minum dalam kemasan (AMDK), serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengedarkan dan menjaga kualitas AMDK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menganalisa dua putusan pengadilan yang terkait. Hasil penelitian dari analisis putusan pengadilan yang terkait memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen masih sangat lemah dan efek jera dari penegakan hukum belum memenuhi rasa keadilan dengan hanya dijatuhkan hukuman ringan bagi pelaku usaha yaitu lima bulan dan dua bulan penjara.

References

Abdul, F., Rohmanuddin, T.N., Sulis�jono, S., Susan�, D., Nurdiansyah, H., & Ramadhani, M.
(2023). Upaya Ser�fikasi Halal Produk Minuman Pada UMKM Untuk Mempermudah
Kewirausahaan Mandiri. Sewagati
7(4),
507-514.
htps://doi.org/10.12962/j26139960.v7i4.531
Administrator. “Label Produk Pangan” Dinaspangan.sumbarprov.go.id (2015) diakses pada 15
Oktober 2023. htps://dinaspangan.sumbarprov.go.id/details/news/370
Adolong, P. (2020). “Pemberlakuan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pangan Akibat
Melakukan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan”, Lex Et Societatis. 8(1).
Agus�ni, S. (2017). “Harmonisasi Standar AMDK Menurut SNI dan Standar Internasional”,
Indonesian Journal of Industrial Research 9(2).
Badan Pengawas Obat dan Makanan, “Kini Urus Izin Edar Badan POM Lebih Mudah dengan ERegistrasi”,
pom.go.id (26 Agustus 2019) Internet, 23 Februari 2024
htps://www.pom.go.id/berita/kini,-urus-izin-edar-badan-pom-lebih-mudah-dengane-registrasi
Beby S. F, dkk. (2021). “Asas Ul�mum Remedium/The Last Resort Principle Terhadap Pelaku
Usaha Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Doktrina: Journal of Law, 4(1).
Chendy, “Fasilitasi Ser�fikasi MD”, disperindag.jogjaprov.go.id (17 Juni 2021) Internet, 23
Februari 2024 htps://disperindag.jogjaprov.go.id/v3/fasilitasi-ser�fikasi-md-beritaf9028faec74be6ec9b852b0a542e2f39.asp#:~:text=Ser�fikasi%20MD%20adalah%20p
erizinan%20berupa,yang%20diterbitkan%20oleh%20BPOM%20RI.
Daliwu, S. (2021). “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pangan”. Jurnal
Education and Development, 9(2).
Fitri, S.M. (2020). “Eksistensi Penerapan Ul�mum Remedium Dalam Sistem Hukum Pidana
Indonesia”, de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 2(1).
Hakim, A. R. (2020). “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan dan
Minuman Tanpa Label”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. 6(2).
Hukumonline, Tim. “5 Asas-Asas Hukum Pidana Dalam KUHP Baru”, hukumonline.com (12
Januari 2023) internet, 25 April 2024 htps://www.hukumonline.com/berita/a/asasasas-hukum-pidana-lt62cb7d58e9538/?page=2
InfoSehat FKUI. “Konsumsi Air Demineral Jangka Panjang Tak Disarankan” �.ui.ac.id. (2
Februari 2022) Internet, 17 April 2024. htps://�.ui.ac.id/infosehat/konsumsi-airdemineral-jangka-panjang-tak-disarankan/
Kusumasari, Diana. (2023). “Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Membuat Iklan
Menyesatkan”. Hukumonline.com, (1 Mei 2012) internet, 25 April 2024
htps://www.hukumonline.com/klinik/a/penipuan-apakah-termasuk-pidanalt4f7f4e348f6b3/
Lestari, T. (2020). “Keamanan Pangan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat
Sebagai Konsumen”. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial. 11(1).
Riyanto, Agus. (2023). Penegakan Hukum, Masalahnya Apa? Internet, 11 Desember 2023
https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/
Situmeang, S.M.T. (2019). “Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum untuk Mewujudkan
Keadilan dalam Perspek�f Hak Asasi Manusia”. Res Nullius Law Journal, 1(1).
Soleh, M.F. (2020). “Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian
Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen. Undang”. Jurnal Hukum, (1).
TC-S A P. “Perhatikan Izin Edar Bagi Air Minum Dalam Kemasan” Prolegal.id. (25 Juli 2018)
Internet, 15 Oktober 2023. htps://prolegal.id/perha�kan-izin-edar-bagi-air-minumdalam-kemasan/
Istana UMKM, “Label Pangan”, istanaumkm.pom.go.id (23 Agustus 2019) Internet, 24 Februari
2024 htps://istanaumkm.pom.go.id/regulasi/pangan/label
Zaini, Z. (2019). “Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan”. VOICE JUSTISIA:
Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(2).
Published
2024-10-23
How to Cite
Fahira, A. (2024). Perspektif Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Peredaran Air Minum Dalam Kemasan. Jurnal Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v1i1.2364