Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Hukum TPPK Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023
Abstract
Kekerasan di dunia pendidikan adalah masalah serius yang memerlukan suatu tindak penanganan khusus. Sehingga untuk mengatasi hal ini Pemerintah Indonesia memerintahkan tiap Satuan Pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Dan Riset Teknologi No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan dan pertanggungjawaban TPPK dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode analisis normatif kualitatif yang hasil penelitiannya disajikan dengan cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil kesimpulan dari penelitian ini, TPPK memiliki urgensi yang penting dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan di satuan pendidikan secara profesional. Selanjutnya, TPPK yang terbukti terlambat atau lalai dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dikenai sanksi administratif dan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
https://anbk.kemdikbud.go.id/pelatihan/
Cerdas Berkarakter KemdikbudRI. “Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)”. (2023). Online. Diakses pada 1 November 2023,
https://www.youtube.com/watch?v=kAXTD5SXsVU
Hapsari, Jeanny . “Perundungan Terhadap Siswa Sma Ditinjau Dari Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan (Studi Kasus Di Sma Negeri A Di Kota
Semarang).”, Unika Repository, Vol.7 No,3 (2022).
HukumOnline.com. “Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya”. (2024). Online
Diakses pada 3 Maret 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventiflt63e0813b74769/
Kadir, Abdul, and Anik Handayaningsih. Kekerasan Anak Dalam Keluarga. Vol. 12. Online, 2020.
https://jurnalwacana.psikologi.fk.uns.ac.id/.
Kemendikbudristek.“Laporan nasional PISA 2018 Indonesia”. (2018).Online. Diakses pada 18 Mei
2024, https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/tLBwAm6zAGGbofK
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Maharani, Istri Sinta. Dewi, Laksmi Agung. Widyantara & I Made Minggu. “Sanksi Pidana
Terhadap Oknum Guru Olahraga Yang Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Didiknya
(Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2020/Pn Dps)”. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3. No.2. (2022).
Mustamu, Julista. “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Jurnal”, Jurnal Sasi, Vol.20 No.2
(2014).
Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Attaqwa,
Urgens, Aida Nur Ainun, Khaerul Umam Noer, Kementerian Pendidikan, and Riset RI dan
Teknologi melalui Skema Program Dana. “Funding Information.” Jurnal Pengabdian kepada
Masyarakat 1, no. 2 (2023): 30–37. https://doi.org/10.35870/ibjpm.v1i2.236.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
R. Soesilo. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal”. Bogor: Politeia (2019)
Sari, Nisfina Wulan, and Mukhlis Mukhlis. “Kuruikulum Merdeka Episode 25: Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan Dalam Lingkungan Satuan Pendidikan.” Jurnal Ilmiah Profesi
Pendidikan 9, no. 1 (February 6, 2024): 353–360.
SIMFONI-PPA. “Jumlah Kasus Kekerasan 2024”, (2024). Online. Diakses pada 21 Maret 2024,
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Sriyanti, Siti, and Masduki Asbari. “Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan
Pendidikan.” JOURNAL OF INFORMATION SYSTEMS AND MANAGEMENT 03, no. 01 (2024).
https://doi.org/10.4444/jisma.v3i1.877.
Syahputra, Aidil. “Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Tenaga Pendidik Menurut
Hukum Islam Dan Hukum Positif (Kajian Putusan Nomor 2331 K/Pid.Sus/2017)”. (2019)
Wahyuni, Dela Sri, Masduki Asbari, and Arum Dalu Desrifiti. “Urgensi Kekerasan Di Satuan
Pendidikan: Bagaimana Peran Permendikbudristek PPKSP?” JOURNAL OF INFORMATION
SYSTEMS AND MANAGEMENT 03, no. 03 (2024). https://jisma.org.
Yun, Mustika, & Refangga. “Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Islam
Pagak.” Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 4 No. 4.
(2023).