DIPLOMASI PERTAHANAN INDONESIA DALAM MENYIKAPI KLAIM SEPIHAK TIONGKOK ATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DI PERAIRAN NATUNA UTARA TAHUN 2024

  • Muhammad Maulana Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Indonesia, China, Unilateral Claims, South China Sea, North Natuna Sea, Defense Diplomacy, Gunboat Diplomacy.

Abstract

Indonesia sebagai negara yang terbilang menengah dan masih terbilang lemah dalam aspek pertahanan khususnya pada aspek maritim, dengan dibenturkan pada klaim sepihak Tiongkok atas Natuna Utara dengan kapabilitas ekonomi dan pertahanan yang hebat. Kesenjangan kapabilitas kekuatan tersebut yang menyebabkan Indonesia masih memerlukan Proteksi dari negara lain untuk menjaga stabilitas kawasan dan mempertahankan keberlangsungan hidup negaranya. Adapun Indonesia bekerja sama dengan Amerika, Jepang, dan Australia dalam konteks kerja sama maritim. Adapun indikator penilaian yang digunakan dalam diplomasi pertahanan kali ini menggunakan 3 indikator yaitu : Confidence Building Measures, Defence Capability, dan Defence Industry.

            Adapun dalam pembahasan ini ditemukan adanya keberhasilan langka yaitu Tiongkok dengan Kemampuan hebat dalam bidang pertahanan (militer) dan Ekonomi, merubah peryataan dari yang tadinya bersikap tegas dan keras menjadi langkah penyelesaian secara damai dengan menganggap Indonesia merupakan negara kemitraan strategis Tiongkok. Akan tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan masih terjadinya gangguan di Laut Natuna Utara seperti halnya yang terjadi pada tahun 2024.

            Tipe penelitian adalah kualitatif, karena permasalahan yang dibahas merupakan suatu permasalahan yang kompleks, holistik dinamis. Metode penelitian deskriptif merupakan metode penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan mengenai situasi atau kejadian tetentu.

Published
2026-06-30
How to Cite
Maulana, M. (2026). DIPLOMASI PERTAHANAN INDONESIA DALAM MENYIKAPI KLAIM SEPIHAK TIONGKOK ATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DI PERAIRAN NATUNA UTARA TAHUN 2024. Global Insight Journal : Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2(3). https://doi.org/10.36859/gij.v2i3.4520