KERJA SAMA INDONESIA-SINGAPURA MELALUI DEFENSE COOPERATION AGREEMENT (DCA) TAHUN 2022-2025

  • Gracella Desnita Gulo Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kata Kunci: Defense Cooperation Agreement (DCA) Indonesia–Singapura, kepentingan nasional, kerja sama pertahanan, kedaulatan wilayah, modernisasi militer, Flight Information Region (FIR), neorealisme

Abstract

Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura melalui Defense Cooperation Agreement (DCA) 2022–2025 merupakan strategi bilateral yang dibangun atas dasar kalkulasi rasional untuk memenuhi kepentingan nasional masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi DCA sebagai instrumen kerja sama pertahanan sekaligus strategi keamanan dengan menggunakan perspektif kerja sama internasional K.J. Holsti dan teori Neorealisme Kenneth Waltz. Dalam kerangka kerja sama internasional, negara dipahami sebagai aktor rasional yang membangun aliansi untuk mempertahankan kepentingan nasional. Sementara dari perspektif neorealisme, DCA dipandang sebagai strategi kalkulatif dalam sistem internasional yang anarkis, di mana negara bertindak berdasarkan logika self-help dan balance of power untuk mempertahankan survival. Dengan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini mengkaji pelaksanaan DCA melalui latihan militer bersama, transfer teknologi pertahanan, pengelolaan Flight Information Region (FIR), dan pertukaran personel militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DCA tidak hanya berkontribusi terhadap penguatan kedaulatan, modernisasi alutsista, dan efisiensi operasional militer Indonesia, tetapi juga memperkuat posisi strategis Indonesia dan Singapura dalam menghadapi dinamika keamanan kawasan serta rivalitas kekuatan besar. Dengan demikian, bilateral sekaligus meningkatkan daya tawar Indonesia dalam arsitektur keamanan regional.

 

Published
2026-06-30
How to Cite
Gulo, G. (2026). KERJA SAMA INDONESIA-SINGAPURA MELALUI DEFENSE COOPERATION AGREEMENT (DCA) TAHUN 2022-2025. Global Insight Journal : Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2(3). https://doi.org/10.36859/gij.v2i3.4489