Kebijakan FIFA dalam Menangani Isu Pelanggaran HAM di Qatar pada Masa Persiapan Piala Dunia 2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Fédération Internationale de Football Association (FIFA) dalam menangani isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar, dengan menekankan pada implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan Human Rights Due Diligence (HRDD). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui analisis dokumen, laporan organisasi internasional, regulasi nasional, serta publikasi dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan media internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FIFA telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menetapkan Human Rights Policy, melakukan kolaborasi dengan Supreme Committee for Delivery & Legacy (SC) dan International Labour Organization (ILO), serta membentuk mekanisme pengawasan bersama untuk memperkuat perlindungan pekerja migran. Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih terbatas karena keterbatasan transparansi data, kurangnya keterlibatan serikat pekerja independen, serta lemahnya pengawasan di sektor non-stadion. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun FIFA telah mengadopsi kerangka HAM internasional, implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan politis, sehingga upaya perlindungan HAM dalam mega-event olahraga global tetap perlu dikritisi dan diperkuat.

.png)
.png)
