HAMBATAN KERJASAMA PERTAHANAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DALAM PENCAPAIAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE (MEF) TAHAP II PERIODE 2015-2019
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai hambatan dalam kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap pencapaian Minimum Essential Force (MEF) Tahap II periode 2015–2019. Dalam praktiknya, Indonesia belum mampu mencapai target MEF Tahap II, yang hanya tercapai sebesar 63,19% dari target 75,54% pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Realisme, dengan fokus pada kepentingan negara dan kekuatan militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama berasal dari perbedaan kepentingan politik luar negeri, keterbatasan anggaran pertahanan, serta adanya regulasi dan kebijakan ekspor senjata dari Amerika Serikat. Hambatan-hambatan tersebut berdampak pada keterbatasan Indonesia dalam mengakses dan memperoleh alat utama sistem senjata (alutsista) dari Amerika Serikat, yang menjadi bagian penting dalam pencapaian MEF Tahap II. Penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dalam negeri dan diversifikasi mitra kerja sama pertahanan.
References
"Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Amerika Serikat
dalam Bidang Industri Pertahanan.
" Jurnal Diplomacy and Global Security, 2024, hlm.
7-12
Ariani, Leidy Febian.
"Kerjasama Pertahanan Indonesia-Amerika Serikat
Dalam Bidang Industri Pertahanan Dan Alutsista Tahun 2020–2023.
" Journal
Diplomacy and Global Security, vol. 1, no. 1 (2024): 472.
Djarwono, Lukman Fahmi.
"Pembangunan Industri Pertahanan Indonesia:
Menuju Pemenuhan Target MEF atau Sekedar Menuju Arm Candy?" Jurnal
Penelitian Pertahanan, 2021, hlm. 22–23.
Ervin, Andrew Figo Maulana. Dampak Kerjasama Pertahanan Indonesia dan
Amerika Serikat terhadap Pencapaian Minimum Essential Force (MEF) Tahap II.
Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2021, hlm. 35-56
Fitri, Aulia dan Debora Sanur.
“Pemberdayaan Industri Pertahanan Nasional
Dalam Pemenuhan Minimum Essential Forces (MEF).
” Sekretariat Jenderal DPR RI,
vol. XI, no. 22 (2019): 27.
Hopifah Oktapiani.
"Implementasi Kebijakan Minimum Essential Forces Tahap
II (2015–2019) Melalui Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan.
" Jurnal Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, 2022, hlm. 10–11.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Pedoman Politik Luar Negeri
Bebas Aktif Indonesia. Jakarta: Kemenlu RI, 2020.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Buku Putih Pertahanan
Indonesia. Jakarta: Kemhan RI, 2015, hlm. 18.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Evaluasi MEF Tahap II 2015–
2019. Jakarta: Kemhan RI, 2020.
Lubis, Ira Rizka Aisyah.
“Diplomasi Koersif Amerika Serikat Terhadap
Indonesia Melalui Embargo 1991–2005.
” Perspektif, vol. 11, no. 2, Apr. 2022, hlm.
762–770.
Morgenthau, Hans J. Politics Among Nations: The Struggle for Power and
Peace. New York: McGraw-Hill, 1985, hlm. 4–6, 5–9, 10, 12–13.
Sukadis, Beni.
"Peran Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Kerjasama
Pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat.
" Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan
Internasional, vol. 1, no. 1, Juni 2018, hlm. 92–123.
U.S. Congress. Countering America's Adversaries Through Sanctions Act
(CAATSA). Public Law 115-44, 2017.
U.S. Department of State. International Traffic in Arms Regulations (ITAR), 22
CFR Parts 120–130. Accessed 2023.

.png)
.png)
