KERJASAMA INDONESIA-MALAYSIA DALAM MENANGGULANGI DRUGS TRAFFICKING DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA (TAHUN 2010-2017)
Abstract
Munculnya kejahatan penyalahgunaan narkoba terlarang yang diperdagangkan secara ilegal dan melewati batas-batas wilayah kedaulatan suatau negara menjadi dampak negatif bagi globalisasi. Salah satu regional yang terkena dampaknya adalah regional Asia Tenggara dan beberapa negara yang terkena dampaknya adalah Indonesia dan Malaysia. Kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi dikawasan perbatasan kedua negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan neorealisme dan konsep kerjasama regional, konsep non-tradisional, konsep kejahatan transnasional dan konsep human security. Hasil penelitian ini menemukan, kerjasama ini dimulai dengan fokus keamanan pada tahun 1967 dan telah berkembang menjadi kerjasama lintas sektor termasuk dalam memberantas narkoba. Kedua negara telah menjalankan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas narkoba khususnya untuk mengatasi peredaran yang masuk melalui perbatasan. Tentunya dengan diperhatikannya keamanan perbatasan kedua negara, pengembangan pada perbatasan, memperkuat kerjasama, aspek sosial dan kesehatan, kemudian berkoordinasi internasional. Indonesia dan Malaysia berharap dapat mengintegrasikan upaya ini dalam kerangka kerjasama internasional yang lebih besar.
References
A.K.P Mochtar. 1999. ASEAN dan Agenda Keamanan Nonkonvensional. CSIS Jakarta 1999.
Bambang Cipto, 2007. Hubungan Internasional Di Asia Tenggara, Teropong Terhadap Dinamika, Realitas, dan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Barry Buzan and Ole Waever, and Jaap de Wilde. 1998. Security: A New Frmaework for Analysis. London: Boulder, 1998.
Garda T. 2008. Paripurna, Sekilas Tentang Kejahatan Transnasional. Jakarta: Riset Hukum Kejahatan Transnasional.
Ma’sum, S. (1987). Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, Jakarta: CV. Haji Masagung.
Michael Leifer. 1997. Regionalism: Global Balance and South East Asia. Jakarta: CSIS, 1997.
Jurnal
Ade Priangani, Kunkunrat dan Silvia Nurindah. 2020. Kerjasama Indonesia- Malaysia Dalam Menangani Peredaran Narkoba Di Perbatasan. Jurnal Dinamika Global. Vol. 5 No.1 2020.
Bayu Puji Hariyanto. 2018. Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulut Hukum. Vol. 1 No.1.
D.T.P. Kusumawardhani. Pencegahan dan Penanggulangan Perempuan Yang Berorientasi Perlindungan Korban. Jurnal Masyarakat & Budaya, PMB- LIPI. Vol. 12 No. 2 Tahun 2010.
Herindrasti, V, L. Sinta. 2018. Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional. Vol.7 No.1.
J.C. Johari. 1985. International Relations and Politics: Theoritical Perspective (New Delhi: Streling Publisher, 1985).
Skripsi
Abdiah Murtaqi. 2017. Skripsi. Implementasi Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dalam Upaya Merealisasikan Visi ASEAN Bebas Narkotika di Idonesia. Universitas Jember.
Internet, Artikel, Dokumen
BNN, Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2014 (Jakarta: BNN, 2014).
Badan Narkotika Nasional RI, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2014, Jurnal BNN RI, Edisi Tahun 2015, Hal 175-176.
Broome, J. (2000). Transnational Crime in TheTwentyFirstCentury. http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/artic le/view/1238/1143. Diakses 2 Maret 2021.
Geografis Indonesia Untungkan Sindikat Narkoba, melalui https://www.beritasatu.com/megapolitan/332159/geografis-indonesia- untungkan-sindikat-narkoba. Diakses 5 Maret 2021.