DIPLOMASI INDONESIA DALAM MENANGANI BRIDE TRAFFICKING KE TIONGKOK TAHUN 2019-2022

  • Alfina Putri Febrianti Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Bride trafficking, Diplomasi, Indonesia, Tiongkok

Abstract

Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merupakan salah satu industri terbesar di dunia, melibatkan penyalahgunaan manusia sebagai komoditas. Salah satu bentuk dari perdagangan manusia ini adalah bride trafficking, di mana perempuan, baik yang masih di bawah umur maupun dewasa, diperdagangkan dengan modus pernikahan. Fenomena bride trafficking sering terjadi di negara-negara berkembang dengan pelaku yang umumnya berasal dari Tiongkok. Di Indonesia, kasus bride trafficking menjadi sorotan pada tahun 2018 ketika Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan puluhan perempuan korban dari Tiongkok. Para korban melaporkan penipuan, kekerasan rumah tangga, dan perlakuan eksploitatif melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok. Penelitian ini menggunakan pendekatan Neoliberalisme, Konsep Multi-track Diplomacy, Konsep Diplomasi Kemanusiaan, dan Konsep Kejahatan Transnasional untuk menganalisis fenomena bride trafficking. Sebagai kejahatan transnasional yang melanggar HAM, bride trafficking memerlukan perhatian global dan upaya diplomasi yang intensif. Indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk menangani kasus ini, termasuk koordinasi bilateral, penanganan perkara, pengawasan dokumen, dan pemulangan korban. Upaya-upaya ini bertujuan untuk menyamakan perspektif dengan Tiongkok dalam menangani kasus bride trafficking dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merupakan salah satu industri terbesar di dunia, melibatkan penyalahgunaan manusia sebagai komoditas. Salah satu bentuk dari perdagangan manusia ini adalah bride trafficking, di mana perempuan, baik yang masih di bawah umur maupun dewasa, diperdagangkan dengan modus pernikahan. Fenomena bride trafficking sering terjadi di negara-negara berkembang dengan pelaku yang umumnya berasal dari Tiongkok. Di Indonesia, kasus bride trafficking menjadi sorotan pada tahun 2018 ketika Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan puluhan perempuan korban dari Tiongkok. Para korban melaporkan penipuan, kekerasan rumah tangga, dan perlakuan eksploitatif melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok. Penelitian ini menggunakan pendekatan Neoliberalisme, Konsep Multi-track Diplomacy, Konsep Diplomasi Kemanusiaan, dan Konsep Kejahatan Transnasional untuk menganalisis fenomena bride trafficking. Sebagai kejahatan transnasional yang melanggar HAM, bride trafficking memerlukan perhatian global dan upaya diplomasi yang intensif. Indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk menangani kasus ini, termasuk koordinasi bilateral, penanganan perkara, pengawasan dokumen, dan pemulangan korban. Upaya-upaya ini bertujuan untuk menyamakan perspektif dengan Tiongkok dalam menangani kasus bride trafficking dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

References

Berridge, G.
(2010). Diplomatic Theory and Practice. New York: Palgrave
Macmillan
Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan Tahun 2020. Diakses 05 Juli
2024
melalui
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-
detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poinkunci-5-maret-2021
Data Komnas Perlindungan Perempuan. (2022)
Government of The United States. 2020. Trafficking in Person Report 2023.
Diakses 08 Juli 2024 melalui Laporan Tahunan Perdagangan Orang
2023 - Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia
(usembassy.gov)
https://kemlu.go.id/portal/i/read/498/berita/menlu-ri-dorongpenyelesaianpermasalahan-pengantin-pesanan-dengan-rrt
https://www.ohchr.org/Documents/ProfessionalInterest/ProtocolonTraffick
ing.pdf.
Jhon W.Creswell
(2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif,
Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2016. Hal
4-5.
Kementerian Luar Negeri Indonesia, “Laporan Drektorat Jenderal
Perlindungan WNI” (2020).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
(2019). “Menlu RI Dorong
Penyelesaian Permasalahan Pengantin Pesanan dengan RRT”.
Diakses
melalui
https://kemlu.go.id/portal/i/read/498/berita/menlu-ri-dorongpenyelesaianpermasalahan-pengantin-pesanan-dengan-rrt
Laporan Dit PWNI & BHI Kemenlu RI
(Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia
(2020).
McDonald. 2012. The Institute for Multi-Track Diplomacy. Journal of
Conflictology, Vol 3, No 2
Serikat Buruh Migran Indonesia, 2021.Praktik Perdagangan Orang dalam
Bisnis Penempatan Buruh Migran. Diakses pada 08 Juli 2024,
melalui Praktik Perdagangan Orang dalam Bisnis Penempatan
Pekerja Migran - Pusat Sumber Daya Buruh Migran
United Nations Human Rights, “Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking in Persons Especially Women and Children, supplementing
the United Nations Convention against Transnational Organized
Crime”, diakses melalui
United Nations, “Summary of the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime and Protocols Thereto,” Trends in
Organized Crime 5, no. 4 (2000): 11–21.
UNODC. “Transnational Organized Crime in Southeast Asia: Evolution,
Growth and Impact.” United Nations Office on Drugs and Crime
(2019):
194.
https://www.unodc.org/documents/southeastasiaandpacific/Public
ations/2019 /SEA_TOCTA_2019_web.pdf%0A%0A.
Published
2024-10-24
How to Cite
Febrianti, A. P. (2024). DIPLOMASI INDONESIA DALAM MENANGANI BRIDE TRAFFICKING KE TIONGKOK TAHUN 2019-2022. Global Insights Journal : Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/gij.v1i1.2546