STRATEGI ASEAN SENIOR OFFICIALS ON DRUG MATTERS (ASOD) DALAM MENANGANI PRODUKSI OPIUM DI MYANMAR 2016-2025

  • Utari Anugrah Cendekia Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: kejahatan transnasional, narkoba, ASEAN Work Plan

Abstract

Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu fenomena global yang memerlukan perhatian khusus karena dapat berdampak luas jika tidak ditangani. Asia Tenggara merupakan salah satu produsen bahan baku narkoba terbesar yaitu opium khususnya di Myanmar. Opium adalah bahan utama untuk pembuatan heroin dan kokain. Myanmar dengan dua negara lainnya yaitu Thailand dan Laos yang dikenal dengan Golden Triangle merupakan tempat untuk menanam opium, jalur perdagangan dan penyelundupan narkoba. ASEAN sebagai organisasi regional yang menjadi sarana bagi para negara anggota untuk melakukan kesepakatan dan kerja sama, melihat penyalahgunaan narkoba ini sudah menjadi hal yang serius sehingga terciptalah gagasan ASEAN Drug-Free agar kawasan mereka terbebas dari permasalahan narkoba. Dalam teori liberalisme institusional juga dijelaskan bahwa negara yang memiliki sifat dasar egois dan memiliki kepentingan masing- masing dapat dipersatukan dalam suatu kerja sama. ASEAN Drug Free merupakan cita-cita para negara anggota yang jika ingin dicapai mengharuskan mereka untuk bekerja sama yang kemudian digagaskan suatu Work Plan yang menjadi tugas bagi para negara anggota untuk menerapkannya. Myanmar tentu sebagai negara anggota ASEAN ikut berpartisipasi untuk menerapkan gagasan Work Plan tersebut untuk menangani produksi opium yang tinggi di negaranya. Ada tujuh strategi dalam Work Plan tersebut yaitu; General, Preventive Education, Law Enforcement, Treatment and Rehabilitation, Research, Alternative Development dan Extra Regional Cooperation.

References

Aggarwal, V. K. (1984). International Regimes, by Stephen D. Krasner, ed. Political Science Quarterly, 99(1), 181–183. https://doi.org/10.2307/2150326
Grieco, J. M. (1988). Anarchy and the limits of cooperation: a realist critique of the newest liberal institutionalism. International Organization, 42(3), 485–507. https://doi.org/10.1017/s0020818300027715
Ndubueze, P. N., Attoh, F., & Adejoh, S. O. (2022). A handbook of transnational Crime and the Rehabilitation of Offenders.
Rudy, T. M. (2005). Administrasi & organisasi internasional.
Sandi, R. K., Patriani, I., & Fahriansyah, O. (2022, June 30). DRUG-FREE ASEAN 2025 WORK PLAN : KEBIJAKAN ASEAN DALAM MENANGGULANGI DRUG TRAFFICKING (Studi kasus kawasan Golden Triangle perbatasan Myanmar-Laos-Thailand). SANDI | SOVEREIGN: Jurnal Hubungan Internasional. https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/Sovereign/article/view/3024
Simiwijaya, S. (2020). KERJA SAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN UNITED NATIONS OFFICE ON DRUGS AND CRIME DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI INDONESIA [COOPERATION OF THE NATIONAL NARCOTICS AGENCY WITH THE UNITED NATIONS OFFICE ON DRUGS AND CRIME IN TACKLING NARCOTICS ABUSE IN INDONESIA]. Verity Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional (International Relations Journal), 11(21), 34. https://doi.org/10.19166/verity.v11i21.2450
Published
2024-10-15
How to Cite
Cendekia, U. A. (2024). STRATEGI ASEAN SENIOR OFFICIALS ON DRUG MATTERS (ASOD) DALAM MENANGANI PRODUKSI OPIUM DI MYANMAR 2016-2025. Diplomacy and Global Security Journal : Jurnal Mahasiswa Magister Hubungan Internasional, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/dgsj.v1i1.2892