PERAN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DALAM DIPLOMASI PUBLIK INDONESIA TERHADAP NEGARA PALESTINA

  • M. Suhangga Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: diplomasi publik, media sosial, palestina

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di era revolusi industri 4.0, telah mengubah dinamika hubungan internasional secara signifikan. Globalisasi, liberalisasi pasar, dan perdagangan bebas memperkuat interaksi antarnegara dan peran aktor non-negara, seperti individu dan organisasi non-pemerintah, dalam membentuk opini publik global. Diplomasi publik, yang berfokus pada interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat, kini semakin diperkuat melalui penggunaan media sosial, seperti Instagram. Indonesia, melalui diplomasi publiknya, aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina, baik melalui forum bilateral, regional, maupun global. Selain itu, Indonesia juga terlibat dalam berbagai inisiatif multilateral, termasuk isu-isu seperti perlucutan senjata, ketahanan pangan, dan hak asasi manusia. Media sosial, terutama Instagram, telah mengubah praktik diplomasi menjadi lebih inklusif dan transparan, meski tantangan terkait privasi dan keamanan tetap menjadi perhatian. Dalam konteks diplomasi publik terhadap Palestina, peran Indonesia sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak Palestina di kancah internasional, meski perlu kolaborasi lebih intensif dengan negara lain untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Penelitian ini membahas bagaimana media sosial Instagram digunakan sebagai alat diplomasi publik Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

References

Aslamiah, S. (2015). Diplomasi Indonesia Dalam Mendukung Palestina Menjadi Negara Peninjau Di PBB Tahun 2012. Jom FISIP, 2(2).
Creswell. 2017. Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Cull, N. J. (2009). Public diplomacy: Lessons from the past (Vol. 22). Figueroa Press Los Angeles, CA.
Danuri, M. (2019). Perkembangan dan transformasi teknologi digital. Jurnal Ilmiah Infokam, 15(2).
Hennida, C. (2009). Diplomasi publik dalam politik luar negeri. Journal Unair: Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 22(1), 17–23.
Latipulhayat, A. (2021). Hukum internasional: Sumber-Sumber Hukum. Sinar Grafika.
Wulansari, D. (2021). Mengedukasi Pengguna Media Sosial dalam Mengantisipasi Pelanggaran Privasi dengan Prinsip Positivisme. Didactica: Jurnal Kajian Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(2), 32–37.
Melissen, J. (2005). The new public diplomacy. Springer.
Nye Jr, J. S. (2008). Public diplomacy and soft power. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 616(1), 94–109.
Published
2024-10-10