KEDUDUKAN SURAT EDARAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Di Indonesia yang merupakan negara hukum mempunyai kewenangan untuk mempunyai kewenangan membuat produk hukum, salah satunya jenisnya adalah Surat Edaran, namun dalam penggunaan Surat Edaran tersebut seringkali pejabat yang berwenang tidak tepat dalam memanfaatkan Surat Edaran. , Surat Edaran tidak sesuai dengan fungsi dan posisinya. Surat Edaran harus tepat dalam penggunaannya dilihat dari dasar kewenangan pembuatannya, baik dari segi formal, material, dan penerapan yang luas, sehingga Surat Edaran ini digunakan sesuai dengan fungsi dan posisinya.