MODEL PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN INDONESIA – MALAYSIA DALAM RANGKA MENANGGULANGI ANCAMAN KEAMANAN DAN PELANGGARAN HUKUM TRANS - NASIONAL
Abstract
Ancaman keamanan transnasional merupakanImplikasi globalisasi dan semakin terbukanya jalur mobilitas manusia dan barang antarnegara. Dalam lingkup ASEAN, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah memaparkan berbagai potensi ancaman keamanan dan kejahatan transnasional dalam konferensi Regional Kedua Manajemen Perbatasan ASEAN di Bangkok, April 2016. Dalam lingkup regional, potensi ancaman keamanan transnasional akan semakin tinggi seiring diterapkannya globalisasi ekonomi antar negara-negara ASEAN dalam forum Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia yang berbatasan dengan banyak negara di kawasan Asia Tenggara, Pasifik dan Australia menjadi wilayah transit yang Paling potensial bagi berbagai aktivitas kejahatan lintas negara terutama wilayah-wilayah yang berbatasan darat seperti perbatasan Indonesia – Malaysia di Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, unsur pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat mesti bersinergidalam upaya meminimalisir potensi ancaman kejahatan transnasional. Dalam upaya menanggulangi berbagai ancaman keamanan tersebut, perlu dirancang berbagai model pembangunan di kawasan perbatasan Indonesia - Malaysia, terutama di perbatasan darat agar pola penanggulangan berbagai ancaman keamanan dapat dilaksanakan secara efektif. Adapun beberapa model pembangunan kawasan perbatasan tersebut adalah Model Tradisional, Market / Economic Zone, Pola Pembangunan Permukiman, dan Wall Security System.
References
Perbatasan Negara. Yogyakarta : Fisip UGM
Jurnal Srigunting. 2011. Terorisme, Radikalisme dan Kejahatan
Transnasional. http/jurnalsrigunting@wordpress.com
Media Indonesia. 2016. Deteksi dan Kalsifikasi Penyebab
Kejahatan Lintas Negara.Mediaindonesia.
Muller, Gerhard O.W. 1998. Traditional Crime, Definitions And
Concepts, Transnational Organized Crime 4. N.d.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA
PERBATASAN DI DAERAH
Rangkuti. 2010. Pengelolaan Perbatasan Ditinjau Dari Sosial, Ekonomi dan Ekologi Menunjang Pertahanan Negara (National Security) dilihat Sudut Pandang Diplomasi. Jakarta: Selectedworks
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan
Negara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Notice
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Caraka Prabu, Department of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Caraka Prabu, Department of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Caraka Prabu are the sole and exclusive responsibility of their respective authors.