MODEL PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN INDONESIA – MALAYSIA DALAM RANGKA MENANGGULANGI ANCAMAN KEAMANAN DAN PELANGGARAN HUKUM TRANS - NASIONAL

  • Yovinus Yovinus

Abstract

Ancaman keamanan transnasional merupakanImplikasi globalisasi dan semakin terbukanya jalur mobilitas manusia dan barang  antarnegara. Dalam lingkup ASEAN, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah memaparkan berbagai potensi ancaman keamanan dan kejahatan transnasional dalam konferensi Regional Kedua Manajemen Perbatasan ASEAN di Bangkok, April 2016. Dalam lingkup regional, potensi ancaman keamanan transnasional akan  semakin  tinggi  seiring  diterapkannya  globalisasi  ekonomi antar negara-negara ASEAN dalam forum Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia yang berbatasan dengan banyak negara di kawasan Asia Tenggara, Pasifik dan Australia menjadi wilayah transit  yang  Paling  potensial  bagi  berbagai  aktivitas  kejahatan lintas negara terutama wilayah-wilayah yang berbatasan darat seperti perbatasan Indonesia – Malaysia di Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, unsur pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat mesti bersinergidalam upaya meminimalisir potensi ancaman kejahatan transnasional. Dalam upaya menanggulangi berbagai ancaman keamanan tersebut, perlu dirancang berbagai model pembangunan di kawasan perbatasan Indonesia - Malaysia, terutama di perbatasan darat agar pola penanggulangan berbagai ancaman keamanan dapat dilaksanakan secara efektif. Adapun beberapa  model   pembangunan   kawasan   perbatasan   tersebut adalah Model Tradisional, Market / Economic Zone, Pola Pembangunan Permukiman, dan Wall Security System.

References

Jurnal Ilmu sosial dan Ilmu Politik UGM. 2012. Mengelola
Perbatasan Negara. Yogyakarta : Fisip UGM

Jurnal Srigunting. 2011. Terorisme, Radikalisme dan Kejahatan
Transnasional. http/jurnalsrigunting@wordpress.com

Media Indonesia. 2016. Deteksi dan Kalsifikasi Penyebab
Kejahatan Lintas Negara.Mediaindonesia.

Muller, Gerhard O.W. 1998. Traditional Crime, Definitions And
Concepts, Transnational Organized Crime 4. N.d.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA
PERBATASAN DI DAERAH

Rangkuti. 2010. Pengelolaan Perbatasan Ditinjau Dari Sosial, Ekonomi dan Ekologi Menunjang Pertahanan Negara (National Security) dilihat Sudut Pandang Diplomasi. Jakarta: Selectedworks

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan
Negara.
Published
2017-06-01
How to Cite
Yovinus, Y. (2017). MODEL PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN INDONESIA – MALAYSIA DALAM RANGKA MENANGGULANGI ANCAMAN KEAMANAN DAN PELANGGARAN HUKUM TRANS - NASIONAL. Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(01), 86-105. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jcp.v1i01.53