PENGATURAN PENANAMAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT

  • Waluyo Zulfikar

Abstract

Permasalahan penyelenggaraan pengaturan penanaman modal di pemerintah provinsi Jawa Barat harus dapat diatasi dan diselenggarakan secara baik kepada masyarakat. namun pada penerapannya, penyelenggaraan pengaturan penanaman modal berdasarkan data di lapangan masih belum berjalan optimal, Kondisi tersebut justru menjauhkan konsep pengaturan penanaman modal dari konsep ideal, Aturan baku mengenai kelembagaan dan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi pemicu berbagai permasalahan dalam proses penanaman modal yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Peneliti melakukan analisis secara mendalam dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dimana hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Barat merupakan landasan hukum bagi Pemerintah provinsi Jawa Barat dalam melakukan upaya mensejahterakan khususnya di bidang Penanaman Modal. Sedangkan  untuk  masyarakat atau badan hukum dengan adanya Perda tersebut lebih kuat mendapatkan  kepastian hukum dalam malaksanakan kegiatan di bidang Penanaman Modal hasil penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan/atau unsur legislatif baik secara bersama maupun sendiri-sendiri berkewajiban untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Barat sebagai wujud pemberian perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat dan sebagai amanat perundang-undangan.

References

A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum , PT. Raja Grafindo persada, Jakarta: 2006.
A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan, 2000.
Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. IND-HILL.CO, Jakarta, 1992.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,1998.
BR. Atre, Legislative Drafting: Principles and Techniques, Universal Law Publishing Co., 2001.
Budiman NPD, Ilmu Pengantar Perundang-Undangan UII press Yogyakarta, 2005.
Cecep Sucipto, SKM, M.Sc. Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah, Gosyen Publishing, Yogyakarta, 2012.
Damanhuri, Enri. Diktat Pengolahan Sampah, Program Studi Teknik Lingkungan : Institut Teknologi Bandung. 2010.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Gusman, D, Kajian Yurüfis Peraturan Daerah Kota Padang Dalam Upaya Mengrrrangi KKN Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam jurnal Ilmiah Tambun, Vol. VIII, No.3, September-Desember 2009 dalam http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/8309483494.pdf.
Hamid S. Attamini, Perbedaan Antara Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan, Makalah pada Pidato Dies Natalis PTIK Ke-46, Jakarta 17 Juni 1992.
Henry Campbell Black, Black”s Law Dictionary, Amerika Serikat: West Publishing Co., 1978.
Idrus A. Paturusi, dkk. Hasil Penelitian Esensi Dan Urgensitas Peraturan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, DPD RI dan Universitas Hasanuddin, 2009.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell, 1945
Mahfud M.D, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: 2006
Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi, 2002.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta, Kanisius, 1998.
Markus Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijakan Dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, (disertasi), Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Prenada Media, Jakarta, 2005.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, (Makalah), Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan Keenam, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Rosyidi Ranggawidjaja dikutip oleh Soimin, Pembentkan Peraturan Negara Di Indonesia, 2010.
Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1996.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian dan Disertasi, Rajawali Pers, cetakan ke-2, Jakarta, 2013.
SF. Marbun dan Moh. Mahfud, Pokok-Pokok Hukurn Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, 1987.
SNI 19-2454-2002, Tata Cara Operasional Pengolahan Sampah Perkotaan, Badan Standarisasi Nasional Indonesia, 2002.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor ,Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum UI Press, Jakarta, 1986,
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1991.
W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, Legislatif Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.
Yuliandri, Asas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik; Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Yusriyadi. TebaranPemikiran Kritis Hukum dan Masyarakat. Surya Pena Gemilang. Malang, 2010.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Published
2017-06-01
How to Cite
Zulfikar, W. (2017). PENGATURAN PENANAMAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT. Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(01), 58 - 85. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jcp.v1i01.52